Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut Al Zaytun mirip komune. Tidak seperti umumnya lembaga pendidikan pondok pesantren.
"Komune itu artinya sebuah sistem kemasyarakatan yang sudah mirip negara. Di sana sudah ada struktur, hierarki, dan regulasi. Regulasi itu sudah dibikin sedemikian rupa yang menekankan kepatuhan kepada pimpinan," kata Muhadjir seusai salat Iduladha 1444 Hijriah di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah Jakarta, Rabu, 28 Juni 2023.
Muhadjir mengatakan bahwa di Indonesia keberadaan komune tidak dilarang, asalkan kegiatannya tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Dia menerangkan bahwa di negara seperti Amerika Serikat dan Jepang ada komune yang melakukan kejahatan dan tindakan yang mengancam keselamatan jiwa.
"Mudahan-mudahan komune di Al Zaytun tidak seekstrem seperti itu," ujar Muhadjir.
Dia menyampaikan bahwa saat ini penanganan masalah Pondok Pesantren Al Zaytun dilakukan dari dua sisi. Yakni sisi hukum dan sisi pendidikan.
Penanganan secara hukum dijalankan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan bersama Polri. Sedangkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Kementerian Agama akan mengawal penanganan dari sisi pendidikan.
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (
Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut
Al Zaytun mirip komune. Tidak seperti umumnya lembaga pendidikan pondok pesantren.
"Komune itu artinya sebuah sistem kemasyarakatan yang sudah mirip negara. Di sana sudah ada struktur, hierarki, dan regulasi. Regulasi itu sudah dibikin sedemikian rupa yang menekankan kepatuhan kepada pimpinan," kata Muhadjir seusai salat Iduladha 1444 Hijriah di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah Jakarta, Rabu, 28 Juni 2023.
Muhadjir mengatakan bahwa di Indonesia keberadaan komune tidak dilarang, asalkan kegiatannya tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Dia menerangkan bahwa di negara seperti Amerika Serikat dan Jepang ada komune yang melakukan kejahatan dan tindakan yang mengancam keselamatan jiwa.
"Mudahan-mudahan komune di Al Zaytun tidak seekstrem seperti itu," ujar Muhadjir.
Dia menyampaikan bahwa saat ini penanganan masalah Pondok Pesantren Al Zaytun dilakukan dari dua sisi. Yakni sisi hukum dan sisi pendidikan.
Penanganan secara hukum dijalankan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan bersama Polri. Sedangkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Kementerian Agama akan mengawal penanganan dari sisi pendidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)