KPK Bidik Aset Lain Milik Lukas Enembe
Fachri Audhia Hafiez • 29 April 2023 10:08
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus membidik aset milik Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Khususnya aset yang diduga berkaitan dengan perkara rasuah yang menjeratnya.
"Tentu kami tak berhenti, kami terus kembangkan dan tuntaskan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 29 April 2023.
Total aset yang bakal disita berpeluang bertambah. Saat ini, total aset Lukas Enembe yang telah disita KPK lebih dari Rp200 miliar.
KPK juga mendalami sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasus korupsi Lukas. Lembaga Antikorupsi masih mendalami berbagai keterangan pada proses penyidikan ini.
"Bila ditemukan pelaku lain yang bisa dimintai pertanggunggjawaban secara hukum akan kami tetapkan sebagai tersangka," ucap Ali.
Lukas Enembe dijerat kasus suap dan gratifikasi. Teranyar, ia dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjeratnya.
KPK mengendus adanya pembelian aset menggunakan uang hasil suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Lukas. Sebagian barang miliknya sudah disita penyidik.
Penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara. KPK berupaya memulihkan aset negara yang dikorupsi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus membidik aset milik Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Khususnya aset yang diduga berkaitan dengan perkara rasuah yang menjeratnya.
"Tentu kami tak berhenti, kami terus kembangkan dan tuntaskan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 29 April 2023.
Total aset yang bakal disita berpeluang bertambah. Saat ini, total aset Lukas Enembe yang telah disita KPK lebih dari Rp200 miliar.
KPK juga mendalami sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasus korupsi Lukas. Lembaga Antikorupsi masih mendalami berbagai keterangan pada proses penyidikan ini.
"Bila ditemukan pelaku lain yang bisa dimintai pertanggunggjawaban secara hukum akan kami tetapkan sebagai tersangka," ucap Ali.
Lukas Enembe dijerat kasus suap dan gratifikasi. Teranyar, ia dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjeratnya.
KPK mengendus adanya pembelian aset menggunakan uang hasil suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Lukas. Sebagian barang miliknya sudah disita penyidik.
Penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara. KPK berupaya memulihkan aset negara yang dikorupsi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)