Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menuntaskan skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan Korps Antirasuah. Keterlibatan Kepala Rutan (Karutan) KPK bakal diselisik.
"Karutan nanti kita kan sedang pelajari, karutan yang mana nih. Waktu yang mana sampai mana," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023.
Asep mengatakan pendalaman diperlukan sebab Karutan KPK sudah berganti beberapa kali. Lembaga Antirasuah tidak mau sembarangan menuduh pihak tertentu tanpa bukti.
"Kita juga tidak ingin menjustifikasi seseorang tanpa ada bukti-bukti," ucap Asep.
Pencarian bukti yang kuat dibutuhkan untuk memastikan keterlibatan karutan terkait. Saat ini, kasus itu masih di tahap penyelidikan.
"Jadi kejadian ini, ini yang harus bertanggung jawab adalah pada periode mana, siapa yang harus bertanggung jawab," ujar Asep.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean telah melaporkan temuan dugaan pungli itu ke pimpinan KPK untuk segera ditindaklanjuti. Sebab, temuan itu masuk ke ranah pidana.
Selain itu, Dewas memastikan bakal mendalami dugaan pelanggaran etik pengelola Rutan KPK yang terindikasi terlibat. "Dewas tentunya juga akan memeriksa masalah etiknya. Kalau sudah pidana pasti etik," ucap Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menegaskan dugaan pungli murni temuan Dewas. Ia menyebut kasus itu terjadi dalam kurun waktu tahun 2021-2022.
"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp4 M. Jumlah sementara. Mungkin masih berkembang lagi," kata Albertina.
Ia mengatakan pungli dilakukan melalui setoran tunai hingga transaksi menggunakan nomor rekening. Dewas memastikan menindak tegas temuan itu.
"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga dan sebagainya. Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya," ujar Albertina.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menuntaskan skandal pungutan liar (
pungli) di rumah tahanan Korps Antirasuah. Keterlibatan Kepala Rutan (Karutan) KPK bakal diselisik.
"Karutan nanti kita kan sedang pelajari,
karutan yang mana
nih. Waktu yang mana sampai mana," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023.
Asep mengatakan pendalaman diperlukan sebab Karutan
KPK sudah berganti beberapa kali. Lembaga Antirasuah tidak mau sembarangan menuduh pihak tertentu tanpa bukti.
"Kita juga tidak ingin menjustifikasi seseorang tanpa ada bukti-bukti," ucap Asep.
Pencarian bukti yang kuat dibutuhkan untuk memastikan keterlibatan karutan terkait. Saat ini, kasus itu masih di tahap penyelidikan.
"Jadi kejadian ini, ini yang harus bertanggung jawab adalah pada periode mana, siapa yang harus bertanggung jawab," ujar Asep.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean telah melaporkan temuan dugaan pungli itu ke pimpinan KPK untuk segera ditindaklanjuti. Sebab, temuan itu masuk ke ranah pidana.
Selain itu, Dewas memastikan bakal mendalami dugaan pelanggaran etik pengelola Rutan KPK yang terindikasi terlibat. "Dewas tentunya juga akan memeriksa masalah etiknya. Kalau sudah pidana pasti etik," ucap Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menegaskan dugaan pungli murni temuan Dewas. Ia menyebut kasus itu terjadi dalam kurun waktu tahun 2021-2022.
"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp4 M. Jumlah sementara. Mungkin masih berkembang lagi," kata Albertina.
Ia mengatakan pungli dilakukan melalui setoran tunai hingga transaksi menggunakan nomor rekening. Dewas memastikan menindak tegas temuan itu.
"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga dan sebagainya. Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya," ujar Albertina.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)