Peran pengawasan lembaga antirasuah seperti melempem sejak revisi UU KPK. Medcom/Candra Yuri Nuralam
Peran pengawasan lembaga antirasuah seperti melempem sejak revisi UU KPK. Medcom/Candra Yuri Nuralam

Saut Situmorang: Pemerintah Harus Bertanggung Jawab soal Pungli Rutan KPK

MetroTV • 21 Juni 2023 14:36
Jakarta: Dugaan rasuah pungutan liar (pungli) yang dilakukan sejumlah oknum internal KPK di gedung Merah Putih Setiabudi, Jakarta, membuat kepimpinan KPK dipertanyakan. Peran pengawasan lembaga antirasuah seperti melempem.
 
Eks Komisioner Saut Situmorang menyebut Ketua KPK Firli Bahuri tercatat sudah tiga kali lolos dari jeratan sanksi dewan pengawas. Yakni, terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK, dugaan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM, hingga gratifikasi untuk sang istri atas pembuatan mars KPK.
 
Teranyar, KPK diguncang kasus pungli dengan nominal besar dan menjerat puluhan oknum. Pegawai KPK juga teseret karena terlibat. Saut Situmorang menilai peran dan kinerja pimpinan tertinggi KPK harus ditelusuri lebih dalam.

Presiden Joko Widodo sebagai pimpinan tertinggi pemerintahan harus ikut bertanggung jawab.
 
"Oh iya dia (Presiden) harus tanggung jawab dong. kalau saya bilang sih kalau mau sedikit agak ekstrem karena KPK ini dibawah Presiden, Presidennya aja harus tanggung jawab." Ucap Saut pada Metro Siang, Rabu 23 Juni 2023  
 
Saut Situmorang menegaskan kasus rasuah di rutan KPK ini adalah extraordinary crime atau pidana luar biasa. Besarnya kasus korupsi jika merambah ke struktur politik hingga ketua pemberantas korupsi perlahan menghancurkan negara itu sendiri.
 
Lemahnya pengawasan KPK mulai terendus sejak Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
“Dia (Presiden) harus bertanggung jawab yang membuat UU Nomor 19 Tahun 2019, dia harus bertanggung jawab terhadap ini secara keseluruhan.” tegasnya. (Hillary Sitohang)
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan