Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Kompetensi Hakim PN Jakpus yang Minta Pemilu Ditunda Dipertanyakan

Anggi Tondi Martaon • 02 Maret 2023 21:32
Jakarta: Kompetensi hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dipertanyakan. Pasalnya, mereka menangani perkara di luar kewenangannya.
 
Hal itu disampaikan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva merespons putusan PN Jakpus yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024 hingga pertengahan 2025. Putusan itu dikeluarkan karena gugatan Partai Prima yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
 
"Perlu dipertanyakan pemahaman dan kompotensi hakim PN dalam memutuskan perkara tersebut karena bukan kompotensinya. Jelas bisa salah paham atas objek gugatan," kata Zoelva saat dikutip dari akun Twitter-nya @hamdanzoelva, Kamis, 2 Maret 2023.

Dia menyampaikan Indonesia sudah memiliki ranah pengadilan sendiri terkait sengketa pemilu, termasuk menangani sengketa verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024. Penanganan perkara itu ada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau pengadilan tata usaha negara (PTUN).
 
"Tidak ada kewenangan PN memutuskan masalah sengketa pemilu, termasuk masalah verfikasi dan bukan kompotensinya, karena itu putusannya pun menjadi salah," ujar dia.
 

Baca: Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu Dinilai Melanggar UUD 1945


Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
 
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan putusan yang dikutip Medcom.id pada Kamis, 2 Maret 2023.
 
Putusan itu juga menyebutkan bahwa Prima selaku penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Penyelenggara pemilu itu juga dinyatakan telah melakukan perbuatan hukum.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan