Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sepakat menyelesaikan transaksi mencurigakan Rp349 triliun. Transkasi tersebut ditemukan di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Kementerian Keuangan akan melanjutkan untuk menyelesaikan semua LHA (laporan hasil analisis) yang diduga sebagai tidak pidana pencucian uang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), baik yang menyangkut pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan maupun pihak lain," ujar Mahfud MD di Kemen Polhukam, Jakarta Pusat, Senin, 20 Maret 2023.
Mahfud menjelaskan transaksi mencurigakan Rp349 triliun ini bukan tindak pidana korupsi, melainkan pencucian uang (TPPU). Dia memastikan temuan ini akan dilanjutkan ke proses hukum jika ditemukan bukti yang kuat.
"Maka LHA tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses hukum oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal," jelas dia.
Mahfud MD menyebut penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) akan ikut dalam mendalami temuan transaksi mencurigakan ini. Tidak menutup kemungkinan kasus ini akan diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum lainnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sepakat menyelesaikan
transaksi mencurigakan Rp349 triliun. Transkasi tersebut ditemukan di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"
Kementerian Keuangan akan melanjutkan untuk menyelesaikan semua LHA (laporan hasil analisis) yang diduga sebagai tidak pidana pencucian uang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), baik yang menyangkut pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan maupun pihak lain," ujar Mahfud MD di Kemen Polhukam, Jakarta Pusat, Senin, 20 Maret 2023.
Mahfud menjelaskan transaksi mencurigakan Rp349 triliun ini bukan tindak pidana korupsi, melainkan pencucian uang (TPPU). Dia memastikan temuan ini akan dilanjutkan ke proses hukum jika ditemukan bukti yang kuat.
"Maka LHA tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses hukum oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal," jelas dia.
Mahfud MD menyebut penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) akan ikut dalam mendalami temuan transaksi mencurigakan ini. Tidak menutup kemungkinan kasus ini akan diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum lainnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)