Jakarta: Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Krishna Murti mengungkapkan rekam jejak perjalanan buronan sekaligus mantan caleg dari PDI Perjuangan Harun Masiku. Harun sempat terdeteksi ke luar negeri pada awal 2020.
"Kami punya data saat 16 Januari 2020 yang bersangkutan ke Singapura," kata Krishna dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 7 Agustus 2023.
Krishna mengatakan Harun kembali lagi ke Indonesia pada 17 Januari 2020. Kala itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum meminta tolong pada Divhubinter Polri untuk memburu Harun.
"Setelah itu kami dikontak dan berkoordinasi ketat dengan Interpol pusat di Lyon, Prancis," papar jenderal bintang dua itu.
Proses penerbitan red notice terhadap Harun ternyata butuh waktu. Red notice itu akhirnya baru terbit pada 30 Juli 2021.
"Artinya 1,6 tahun setelah itu (permohonan dari KPK). Sebelum itu kami belum dapat berkoordinasi," tutur Krishna.
Krishna menyebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan beberapa negara untuk melacak keberadaan Harun. Informasi atau rumor sekecil apapun menjadi hal berharga bagi Divhubinter Polri.
"Sampai tadi mendeteksi yang bersangkutan kira-kira masih di Indonesia," jelas dia.
Harun Masiku adalah tersangka KPK yang dikejar sejak 2020. Politikus PDIP itu wajib mempertanggungjawabkan kasus dugaan suap pengganti antarwaktu (PAW) DPR.
Jakarta: Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter)
Polri Irjen Krishna Murti mengungkapkan rekam jejak perjalanan buronan sekaligus mantan caleg dari PDI Perjuangan
Harun Masiku. Harun sempat terdeteksi ke luar negeri pada awal 2020.
"Kami punya data saat 16 Januari 2020 yang bersangkutan ke Singapura," kata Krishna dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 7 Agustus 2023.
Krishna mengatakan Harun kembali lagi ke Indonesia pada 17 Januari 2020. Kala itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum meminta tolong pada Divhubinter Polri untuk memburu Harun.
"Setelah itu kami dikontak dan berkoordinasi ketat dengan Interpol pusat di Lyon, Prancis," papar jenderal bintang dua itu.
Proses penerbitan
red notice terhadap Harun ternyata butuh waktu.
Red notice itu akhirnya baru terbit pada 30 Juli 2021.
"Artinya 1,6 tahun setelah itu (permohonan dari KPK). Sebelum itu kami belum dapat berkoordinasi," tutur Krishna.
Krishna menyebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan beberapa negara untuk melacak keberadaan Harun. Informasi atau rumor sekecil apapun menjadi hal berharga bagi Divhubinter Polri.
"Sampai tadi mendeteksi yang bersangkutan kira-kira masih di Indonesia," jelas dia.
Harun Masiku adalah tersangka KPK yang dikejar sejak 2020. Politikus PDIP itu wajib mempertanggungjawabkan kasus dugaan suap pengganti antarwaktu (PAW) DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)