Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang apartemen milik mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk Jarot Subana. Lokasinya ada di Kalibata City Tower Gaharu, Jakarta Selatan.
"Dilelang dengan harga limit Rp178.148.000,00 dengan uang jaminan Rp50.000.000," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 18 Agustus 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut aset yang dilelang dilengkapi dengan satu bundel salinan perjanjian pengikat jual beli. Lelang bakal digelar pada Selasa, 22 Agustus 2023.
Sebelumnya, KPK mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk Jarot Subana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas IA Sukamiskin, Bandung. Dia akan menjalani hukuman penjara di sana dalam kasus korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya (Persero).
Eksekusi ini didasari putusan MA RI Nomor: 944 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Februari 2022 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI tanggal 9 September 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 59/ Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 April 2021. Vonis itu sudah berkekuatan hukum tetap.
KPK juga akan menagih denda Rp200 juta ke Jarot. Denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK)
melelang apartemen milik mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk Jarot Subana. Lokasinya ada di Kalibata City Tower Gaharu, Jakarta Selatan.
"Dilelang dengan harga limit Rp178.148.000,00 dengan uang jaminan Rp50.000.000," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 18 Agustus 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut aset yang dilelang dilengkapi dengan satu bundel salinan perjanjian pengikat jual beli. Lelang bakal digelar pada Selasa, 22 Agustus 2023.
Sebelumnya, KPK mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk Jarot Subana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas IA Sukamiskin, Bandung. Dia akan menjalani hukuman penjara di sana dalam kasus korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya (Persero).
Eksekusi ini didasari putusan MA RI Nomor: 944 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Februari 2022 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI tanggal 9 September 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 59/ Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 April 2021. Vonis itu sudah berkekuatan hukum tetap.
KPK juga akan menagih denda Rp200 juta ke Jarot. Denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)