Terdakwa Karomani saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penerimaan mahasiswa baru Unila di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 6 April 2023. Lampost.co/Putri Purnama
Terdakwa Karomani saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penerimaan mahasiswa baru Unila di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 6 April 2023. Lampost.co/Putri Purnama

Nilai Lelang Aset 2,5 Kg Emas Milik Karomani Rp2,5 Miliar

Lampost • 09 Agustus 2023 18:47
Bandar Lampung: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melelang barang rampasan aset milik terpidana korupsi penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila), Karomani. Salah satu aset yang dilelang KPK yakni 2,5 kg emas senilai Rp2,5 miliar.
 
Kuasa Hukum Karomani, Ahmad Handoko, mengatakan pelelangan aset milik kliennya itu untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp8 miliar. Jumlah uang pengganti itu ditetapkan majelis hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
 
"Memang aset yang disita dalam putusan berupa emas dan lainnya yang disita nanti dilelang dan hasilnya dimasukkan dalam uang pengganti wajar memang ketentuannya begitu," katanya. Rabu, 9 Agustus 2023.

Handoko mengatakan 2,5 kg emas itu belum mencukupi untuk mengganti uang kerugian negara, untuk itu kedepannya KPK juga berpotensi melelang gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).
 
Baca juga: KPK Lelang 37 Keping Emas Eks Rektor Unila Karomani

"Kalau lelang LNC kita belum dapat konfirmasi yang jelas jika semuanya masih kurang kita siap melunasi uang pengganti," ujarnya. 
 
Saat disinggung mengenai keadaan kliennya, Handoko mengatakan Mantan Rektor Unila itu dalam keadaan sehat di dalam tahanan Lapas Rajabasa kelas IA. Bahkan Karomani diketahui mulai merencanakan untuk menulis sebuah buku. 
 
"Sehat keadaan beliau, dia juga mulai menyusun buku dan waktu dihabiskan untuk membaca dan beribadah," ucap dia. 
 
Sebelumnya, Karomani menjalani sidang terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila. Pada sidang yang bergulir Kamis, 25 Mei 2023, Karomani divonis 10 tahun penjara dengan didenda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
 
Selain itu, Karomani dibebani membayar uang pengganti Rp8.075.000.000, yang wajib dibayarkan dalam kurun waktu 1 bulan dan diganti dengan hukuman penjara 2 tahun jika tidak dibayarkan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan