Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Antara/Reno Esnir
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Antara/Reno Esnir

KPK Cegah Sekretaris MA Hasbi Hasan

Candra Yuri Nuralam • 10 Mei 2023 12:44
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Permintaan larangan ke luar negeri itu sudah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
 
"Pengajuan pencegahan dari pihak KPK atas nama Hasbi Hasan (laki-laki)," kata Kasubbag Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh kepada Medcom.id, Rabu, 10 Mei 2023.
 
Pencegahan itu berlaku selama enam bulan. KPK berhak menambah upaya paksa itu jika dibutuhkan nanti.

"Masa berlaku pencegahan mulai 9 Mei 2023 sampai dengan 9 November 2023," ucap Ahmad.
 
Sebelumnya, Sekretaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Hasbi Hasan.
 
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Yosep dan Heryanto bertemu Dadan pada 25 Maret 2022.
 
"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa satu (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," kata Wawan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 18 Januari 2023.
 
Baca Juga: KPK Minta Masyarakat Tunggu Pengumuman Resmi Status Hukum Sekma Hasbi Hasan

Sehari setelahnya, Yosep menyerahkan surat permohonan kepada majelis hakim yang menangani kasasi tersebut. Dadan kemudian meminta Heryanto untuk menyiapkan sejumlah uang.
 
"Selanjutnya, Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikma Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp11,2 miliar," ucap Wawan.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan