Jakarta: Vonis mati terhadap Ferdy Sambo dinilai memiliki dampak besar. Hukuman tersebut ibarat sekali mendayung, dua tiga pulau terlampaui.
"Hukuman mati telah menjadikan putusan mereka mencapai tiga sasaran sekaligus," kata Peneliti ASA Indonesia Institute Reza Indragiri Amriel saat dihubungi, Selasa, 14 Februari 2023.
Reza mengatakan sasaran tersebut yakni karier hakim dan muruah Mahkamah Agung (MA). Kemudian, wibawa sistem peradilan pidana dari kemungkinan terbeli oleh pelaku kejahatan yang berharta dan berkuasa.
Selain itu, Reza menyebut hukuman mati bukan akhir proses hukum yang dihadapi Sambo. Sebab, sangat mungkin keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengajukan gugatan perdata.
"Ganti rugi atas segala kebohongan dan pembunuhan karakter terhadap Yosua," jelas dia.
Selain itu, pihak rumah tahanan (rutan) diminta memperketat pengawasan terhadap Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Tingkat bunuh diri di rutan disebut lebih tinggi daripada di lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Penyebabnya adalah tersangka atau terdakwa terguncang jiwanya. Jaga FS dan PC agar tidak melakukan perbuatan yang bisa berakibat fatal bagi hidup mereka sendiri," ucap Reza.
Sambo divonis hukuman mati. Dia terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Vonis mati terhadap
Ferdy Sambo dinilai memiliki dampak besar. Hukuman tersebut ibarat sekali mendayung, dua tiga pulau terlampaui.
"Hukuman mati telah menjadikan putusan mereka mencapai tiga sasaran sekaligus," kata Peneliti ASA Indonesia Institute Reza Indragiri Amriel saat dihubungi, Selasa, 14 Februari 2023.
Reza mengatakan sasaran tersebut yakni karier hakim dan muruah Mahkamah Agung (MA). Kemudian, wibawa sistem peradilan pidana dari kemungkinan terbeli oleh pelaku kejahatan yang berharta dan berkuasa.
Selain itu, Reza menyebut hukuman mati bukan akhir proses hukum yang dihadapi Sambo. Sebab, sangat mungkin keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J mengajukan gugatan perdata.
"Ganti rugi atas segala kebohongan dan pembunuhan karakter terhadap Yosua," jelas dia.
Selain itu, pihak rumah tahanan (rutan) diminta memperketat pengawasan terhadap Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Tingkat bunuh diri di rutan disebut lebih tinggi daripada di lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Penyebabnya adalah tersangka atau terdakwa terguncang jiwanya. Jaga FS dan PC agar tidak melakukan perbuatan yang bisa berakibat fatal bagi hidup mereka sendiri," ucap Reza.
Sambo divonis hukuman mati. Dia terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap
Brigadir J.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)