Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis mati untuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tidak ada perilaku Sambo yang bisa meringankan hukuman.
Meskipun begitu, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mungkin saja dilawan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Ia masih bisa mengajukan langkah hukum lanjutan.
“FS masih punya kesempatan mengajukan upaya hukum banding dan kasasi,” ujar Abdul Fickar kepada Medcom.id, Senin, 13 Februari 2023
Abdul Fickar mengatakan putusan hakim sudah sangat memperhatikan aspek keadilan. Putusan vonis mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo tidak ada pertimbangan yang meringankan.
“Majelis hakim sudah secara jelas menyatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan sama sekali, bahkan tak melihat penyesalan, karena itu hukumannya maksimal mati,” tegasnya
Abdul Fickar juga mengatakan terdakwa Ferdy Sambo sudah sangat jelas bersalah. Namun, Banding dan Kasasi bisa saja diajukan oleh terdakwa dan penasehat hukumnya.
“Secara yuridis sulit mengelak dakwaan, karena sudah jelas siapa yang menembak atas perintah siapa dan ada korbannya,” lanjut Abdul
Terakhir, Abdul mengatakan pada saat banding nanti mungkin akan lebih banyak mengangkat sisi sosiologis dari kehidupan Ferdy Sambo.
“Banding mungkin akan lebih banyak mengangkat sisi sisiologis dari kehidupan FS yang berprestasi dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis mati untuk mantan Kadiv Propam Polri
Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tidak ada perilaku Sambo yang bisa meringankan hukuman.
Meskipun begitu, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mungkin saja dilawan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Ia masih bisa mengajukan langkah hukum lanjutan.
“FS masih punya kesempatan mengajukan upaya hukum banding dan kasasi,” ujar Abdul Fickar kepada Medcom.id, Senin, 13 Februari 2023
Abdul Fickar mengatakan putusan hakim sudah sangat memperhatikan aspek keadilan. Putusan vonis mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo tidak ada pertimbangan yang meringankan.
“Majelis hakim sudah secara jelas menyatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan sama sekali, bahkan tak melihat penyesalan, karena itu hukumannya maksimal mati,” tegasnya
Abdul Fickar juga mengatakan terdakwa Ferdy Sambo sudah sangat jelas bersalah. Namun, Banding dan Kasasi bisa saja diajukan oleh terdakwa dan penasehat hukumnya.
“Secara yuridis sulit mengelak dakwaan, karena sudah jelas siapa yang menembak atas perintah siapa dan ada korbannya,” lanjut Abdul
Terakhir, Abdul mengatakan pada saat banding nanti mungkin akan lebih banyak mengangkat sisi sosiologis dari kehidupan Ferdy Sambo.
“Banding mungkin akan lebih banyak mengangkat sisi sisiologis dari kehidupan FS yang berprestasi dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)