Pakar hukum pidana, Hibnu Nugroho, menilai Richard Eliezer pantas mendapatkan vonis yang jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Metro TV
Pakar hukum pidana, Hibnu Nugroho, menilai Richard Eliezer pantas mendapatkan vonis yang jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Metro TV

Pakar Nilai Vonis Ringan Richard Eliezer Sangat Pantas

MetroTV • 15 Februari 2023 18:08
Jakarta: Pakar hukum pidana, Hibnu Nugroho, menilai Richard Eliezer pantas mendapatkan vonis yang jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ampunan keluarga Yosua Hutabarat (Brigadir J) menjadi salah satu alasan vonis Richard turun menjadi 1,5 tahun.
 
“Sangat layak sekali. Karena jika dilihat dari faktor sosial, Eliezer sudah meminta maaf kepada keluarga dan sudah diampuni,” ujar Hibnu Nugroho dalam tayangan Metro Hari Ini di Metro TV, Rabu, 15 Februari 2023.
 
Selain itu, Eliezer berperan penting dalam pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Hal ini menjadi pertimbangan yuridis yang sangat penting.

“Eliezer sudah mampu menunjukkan kontribusi kepada penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam pengungkapan suatu perkara. Jadi tanpa Eliezer, perkara Sambo akan sulit terungkap,” kata dia.
 
Baca: Breaking News: Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara

Menurut Hibnu, jaksa lebih baik tidak melakukan banding karena tidak ada untungnya. Perkara ini, setidaknya dari sisi hukum untuk Eliezer, bakal selesai.
 
Hibnu mengingatkan eksekusi jauh lebih penting daripada melakukan banding. Eliezer yang merupakan contoh baik baik kepolisian layak untuk kembali ke masyarakat.
 
“Terdakwa bisa kembali bekerja. Ini adalah sebuah potensi SDM yang luar biasa. Ketimbang kita menempatkan seseorang pada narapidana yang mana lapas sudah overcapacity,” tutupnya. (Arfinna Erliencani)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan