Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. (Foto: Metro Tv)
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. (Foto: Metro Tv)

Kompolnas: Hasil Sidang Etik Jawaban Akhir Proses Hukum Bharada E

Fachri Audhia Hafiez • 23 Februari 2023 10:07
Jakarta: Hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, tidak dipecat dari Polri dan disanksi demosi selama satu tahun. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai putusan itu menjawab akhir rangkaian proses hukum Bharada E.
 
"Ini mudah-mudahan publik khususnya yang mendukung Eliezer bisa mendapat jawaban akhir dari proses hukum Eliezer," kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto di Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu malam, 22 Februari 2023.
 
Benny mengapresiasi Polri yang menyegerakan sidang etik Bharada E. Sebab, vonis satu tahun enam bulan penjara Bharada E terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Ini wujud transparansi dari Polri. Kami mengapresiasi atas mempercepat. Karena publik menunggu bagaimana nasib Eliezer (di Polri)," ucap Benny.
 
Bharada E telah menjalani sidang KKEP pada Rabu, 22 Februari 2023. Bharada E diputuskan tetap anggota Polri dan dikenakan sanksi berupa demosi satu tahun.

Baca: Keluarga Sambut Putusan Bharada E Tak Dipecat Polri


Sidang tersebut dipimpin tiga perwira polisi yakni Ketua Komisi Sidang yaitu Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting. Kemudian, anggota komisi sidang yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Hengky Widjaja.
 
Bharada E menyatakan tak banding terhadap putusan itu. Ia dipastikan masih ditempatkan di Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan