Pakar pidana Hibnu Nugroho menyebut pidana mati di Indonesia memiliki proses yang sangat panjang. Metro TV
Pakar pidana Hibnu Nugroho menyebut pidana mati di Indonesia memiliki proses yang sangat panjang. Metro TV

Pakar: Ferdy Sambo Punya Peluang Lolos dari Hukuman Mati Jika Banding

MetroTV • 20 Februari 2023 10:34
Jakarta: Ferdy Sambo resmi mengajukan banding untuk vonis hukuman mati yang diberikan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terpidana pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut masih punya peluang lolos dari vonis. 
 
Pakar hukum pidana, Hibnu Nugroho, menilai Ferdy Sambo masih berpeluang terbebas dari hukuman mati. Misalnya, jika majelis hakim di pengadilan tinggi mengubah vonis menjadi menjadi penjara seumur hidup.
 
“Pertimbangan perbedaan hukum tampaknya akan berubah. Dari pidana mati menjadi seumur hidup itu bisa saja memungkinkan, khususnya dalam tingkat banding,” ujar Hibnu Nugroho dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia di Metro TV, Senin, 20 Februari 2023.

Hibnu menyebut pidana mati di Indonesia memiliki proses yang sangat panjang. Tidak sedikit kasus pidana mati di Indonesia yang ditunda dan tak kunjung dieksekusi.
 
“Pidana mati bersifat ‘moratorium’ atau penundaan. Masih ada kasus yang sudah 10 tahun lebih belum dieksekusi mati. Apakah kasus ini akan seperti itu? Belum lagi perdebatan Komnas HAM,” kata Hibnu.
 
Baca: Sambo Cs Ajukan Banding, Sidangnya Bisa Dihadiri Masyarakat?

Selain itu, Ferdy Sambi juga dinilai memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum selanjutnya seperti kasasi hingga mengajukan permohonan grasi ke presiden. Hibnu menilai permohonan grasi bisa menunda pelaksanaan eksekusi mati.
 
Hibnu hanya berharap presiden mengeluarkan putusan terkait permohonan grasi Ferdy Sambo agar tak ada lagi penundaan.
 
“Sebab eksekusi mati di Indonesia akan dilakukan apabila semua upaya hukum telah dilakukan semua. Bahkan ketika semuanya sudah dilakukan, masih harus menunggu bertahun-tahun. Karena masih ada lebih dari 200 terpidana hukuman mati yang belum dieksekusi,” tutur Hibnu. (Arfinna Erliencani)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan