Ilustrasi pengadilan/Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi pengadilan/Medcom.id/M Rizal

Status Buronan Mardani Maming Dilampirkan dalam Praperadilan

Candra Yuri Nuralam • 26 Juli 2022 16:54
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melampirkan status buronan terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, 26 Juli 2022. Lampiran itu sebagai bukti proses hukum.
 
"Dalam lampiran yang kami sampaikan, pertama itu bukan dalam kapasitas bukti tambahan, yang kami mau sampaikan bahwa ada proses di luar praperadilan yang tetap berjalan," kata tim biro hukum KPK di PN Jakarta Selatan, Selasa, 26 Juli 2022.
 
KPK menyebut status buronan Mardani itu merupakan bagian proses hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Lampiran buronan itu merupakan satu kesatuan dari rangkaian bukti yang diserahkan KPK ke hakim praperadilan.
 

Baca: Jadi Buronan, Mardani Ngotot Datang ke KPK Usai Putusan Praperadilan


"Surat (DPO) ini disampaikan ke dalam kesimpulan. Selebihnya kami serahkan ke yang mulia," ujar tim biro hukum KPK.

KPK menetapkan Mardani sebagai buronan hari ini. Lembaga Antikorupsi sudah meminta bantuan Bareskrim Mabes Polri menangkap Mardani.
 
KPK telah mengultimatum Mardani menyerahkan diri. Masyarakat yang mengetahui keberadaan Mardani juga diminta melapor ke KPK maupun Kantor Kepolisian terdekat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan