Autopsi ulang Brigadir J. Foto: Dok/Metro TV
Autopsi ulang Brigadir J. Foto: Dok/Metro TV

Tak Sesuai Rencana, Keluarga Batal Dampingi Autopsin Ulang Brigadir J

MetroTV • 28 Juli 2022 00:24
Jambi: Pihak keluarga inti Brigadir J tidak diperbolehkan mengikuti autopsi kedua. Hal ini dikarenakan terdapat syarat dan kode etik kedokteran. Syaratnya pendamping jenazah dalam autopsi harus memiliki latar belakang medis.
 
Keluarga inti mengirimkan perwakilan keluarga yang memiliki latar belakang medis untuk mendampingi autopsi kedua Brigadir J. Dua perwakilan keluarga yakni Herlina Lubis yang merupakan bidan dan dr. Martina Boru Rajagukguk.
 
Perwakilan keluarga secara bergantian mengikuti proses autopsi kedua Brigadir J selama kurang lebih empat jam.

Sebelumnya keluarga sudah memberi syarat harus mengikuti dan melihat seluruh proses autopsi. Namun pihak dokter tidak mengizinkan hal tersebut lantaran akan melanggar kode etik.
 
“Komarudin Simanjuntak (Kuasa Hukum keluarga Brigadir J) sangat menyayangkan alasan dari pihak rumah sakit atau dokter adalah karena ada kode etik dokter yang tidak bisa dilanggar ketika autopsi sedang dilaksanakan,” ujar Anggi Hasibuan, Kontributor Metro TV di RSUD Sungai Bahar, Jambi.
 
Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Komarudin Simanjuntak menilai hal ini melanggar kesepakatan dengan pihak penyidik lantaran sebelumnya persyaratan ini diperbolehkan dan akan dipenuhi.
 
“Jadi menurut Komarudin Simanjuntak ini melanggar kesepakatan dengan penyidik di awal, bahwa dari polisi sudah mengizinkan bahwa ada pihak keluarga yang ikut serta tapi nyatanya tidak,” kata Anggi.
 
Namun demikian pihak keluarga percaya tim forensik independen dan tim gabungan sudah bekerja secara maksimal. Melihat pengawalan dan pendampingan yang dilakukan selama proses autopsi berlangsung. (Annisa Ambarwaty)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan