Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.

Pengembalian Suap dari Brigita Tak Menyetop Unsur Pidana

Candra Yuri Nuralam • 01 Agustus 2022 10:59
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mengusut unsur pidana suap dan gratifikasi terhadap Presenter televisi Brigita Purnawati Manohara. Hal tersebut dilakukan meski Brigita mengembalikan uang terkait kasus yang menyeret Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
 
"Kami hargai pengembalian uang oleh saksi dalam perkara korupsi, sekali pun tentu tidak bisa menghapus pidananya namun setidaknya itu bagian dari ketaatan pada proses hukum," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id,  Senin, 1 Agustus 2022.
 

Baca: KPK Selisik Aliran Duit Korupsi ke Presenter Brigita dan Penyanyi Nowela


Uang yang dikembalikan Brigita merupakan sebagian kecil dari suap dan gratifikasi yang diterima Ricky. KPK memastikan terus memproses Ricky meski semua uang haram itu dikembalikan.
 
"Saat ini kami segera agendakan pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk memperjelas  dan lebih terangnya perbuatan para tersangka dalam perkara ini," ujar Ali.

Brigita menerima Rp480 juta dari Ricky dan sudah mengembalikan duit haram itu ke KPK. Ricky Ham Pagawak menjadi buronan saat ini dan diduga kabur ke Papua Nugini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan