Tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan Surya Darmadi di Kejagung. (Medcom.id/Siti Yona)
Tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan Surya Darmadi di Kejagung. (Medcom.id/Siti Yona)

Kasus Surya Darmadi di Kejaksaan Agung Tak Mungkin Dilimpahkan ke KPK

Fachri Audhia Hafiez • 18 Agustus 2022 17:44
Jakarta: Kasus dugaan korupsi pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD), yang ditangani Kejaksaan Agung diyakini tidak dialihkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejaksaan Agung akan menuntaskan kasus tersebut.
 
"Kalau Kejaksaan Agung melimpahkan ke sini (KPK) kayaknya tidak ya. Karena dilihat dari bobot perkaranya lebih rumit yang di Kejaksaan Agung," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Agustus 2022.
 
Sementara itu, Surya Darmadi juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di KPK. Karyoto mengatakan tak menutup kemungkinan perkara Surya Darmadi di KPK disupervisi Kejaksaan Agung.

"Memang ada suatu pemikiran kalau tuntutannya disamakan menjadi lebih bagus, apakah dari kami yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung," ucap Karyoto.
 
Dia tak memungkiri kasus yang ditangani KPK tidak lebih besar dari perkara yang dipegang Kejaksaan Agung. Kasus dugaan korupsi Surya Darmadi yang ditangani Kejaksaan Agung mencapai Rp78 triliun.
 
"Kalau di Kejaksaan Agung adalah perkara menyangkut Pasal 2 dan Pasal 3. Sehingga pemenuhan asset recovery dan keterkaitan dengan pengembalian kerugian keuangan negara akan lebih bagus di Kejaksaan Agung," ucap Karyoto.
 
Surya Darmadi terjerat kasus korupsi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan oleh PT Duta Palma Group. Lembaga Antirasuah menetapkan empat tersangka, yakni eks Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta; Pemilik Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi.
 

Baca: KPK Periksa Surya Darmadi Besok


Kasus ini merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada 2014. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka.
 
Sementara itu, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau. Surya Darmadi diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp78 triliun.
 
Dia sempat berstatus buron. Kemudian, dia pulang ke Indonesia dan langsung ditahan Kejaksaan Agung pada Senin, 15 Agustus 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan