Jaksa Keberatan dengan Ahli yang Didatangkan Kubu Ricky Rizal
Fachri Audhia Hafiez • 04 Januari 2023 12:02
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) sempat mengajukan keberatan terhadap salah satu ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ahli yang dipersoalkan jaksa ialah ahli hukum pidana dari Universitas Tarumanagara Firman Wijaya.
Awalnya, Firman menyatakan belum dapat memberikan surat tugas dari kampus secara fisik untuk dilampirkan dalam persidangan hari ini, 4 Januari 2023. Surat itu belum dicetak dan ada di ponselnya.
"Seyogianya yang kami pahami setiap ahli yang kita hadirkan atau saksi meringankan yang dihadirkan, apalagi bapak seorang ahli, dosen, dan bahkan dekan di salah satu universitas, tentunya dalam memberikan keterangan harus disertai dengan surat tugas. Sehingga, dengan demikian kami keberatan jika beliau memberikan keterangan sebagai ahli a de charge tanpa disertai dengan surat tugas dari pihak universitas," kata salah satu jaksa saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 4 Januari 2023.
Firman meminta maaf kepada majelis hakim dan jaksa. Ia lantas menunjukkan surat penugasan yang berada di ponselnya ke majelis hakim dan jaksa.
"Pertama saya minta maaf. Saya sebenarnya baru ditunjuk dalam waktu dekat dan memang kampus baru buka tanggal 5 Januari, jadi administrasi memang belum, tapi suratnya sudah ada (di ponsel)," kata Firman.
Jaksa kembali menyatakan keberatannya. Surat tugas yang dimiliki Firman tidak menunjukkan identitas terdakwa yang bakal dibelanya.
"Kami tetap menolak terhadap kehadiran beliau," ujar jaksa.
Majelis hakim menekankan bahwa Firman dihadirkan dari kubu Ricky Rizal. Sehingga, hal itu sudah menegaskan Firman memberikan keterangan untuk terdakwa Ricky Rizal.
"Memang tidak disebutkan untuk terdakwa siapa, tapi yang menghadirkan tim penasihat hukum terdakwa, jadi kami menganggap untuk menerima," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Terdapat ahli pidana lain yang akan menyampaikan keterangan di persidangan Ricky Rizal. Yakni, Solahudin dari Universitas Bhayangkara (Ubara).
Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuat Ma'ruf.
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) sempat mengajukan keberatan terhadap salah satu ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ahli yang dipersoalkan jaksa ialah ahli hukum pidana dari Universitas Tarumanagara Firman Wijaya.
Awalnya, Firman menyatakan belum dapat memberikan surat tugas dari kampus secara fisik untuk dilampirkan dalam persidangan hari ini, 4 Januari 2023. Surat itu belum dicetak dan ada di ponselnya.
"Seyogianya yang kami pahami setiap ahli yang kita hadirkan atau saksi meringankan yang dihadirkan, apalagi bapak seorang ahli, dosen, dan bahkan dekan di salah satu universitas, tentunya dalam memberikan keterangan harus disertai dengan surat tugas. Sehingga, dengan demikian kami keberatan jika beliau memberikan keterangan sebagai ahli a de charge tanpa disertai dengan surat tugas dari pihak universitas," kata salah satu jaksa saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 4 Januari 2023.
Firman meminta maaf kepada majelis hakim dan jaksa. Ia lantas menunjukkan surat penugasan yang berada di ponselnya ke majelis hakim dan jaksa.
"Pertama saya minta maaf. Saya sebenarnya baru ditunjuk dalam waktu dekat dan memang kampus baru buka tanggal 5 Januari, jadi administrasi memang belum, tapi suratnya sudah ada (di ponsel)," kata Firman.
Jaksa kembali menyatakan keberatannya. Surat tugas yang dimiliki Firman tidak menunjukkan identitas terdakwa yang bakal dibelanya.
"Kami tetap menolak terhadap kehadiran beliau," ujar jaksa.
Majelis hakim menekankan bahwa Firman dihadirkan dari kubu Ricky Rizal. Sehingga, hal itu sudah menegaskan Firman memberikan keterangan untuk terdakwa Ricky Rizal.
"Memang tidak disebutkan untuk terdakwa siapa, tapi yang menghadirkan tim penasihat hukum terdakwa, jadi kami menganggap untuk menerima," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Terdapat ahli pidana lain yang akan menyampaikan keterangan di persidangan Ricky Rizal. Yakni, Solahudin dari Universitas Bhayangkara (Ubara).
Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuat Ma'ruf.
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)