Terdakwa Bharada E. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa Bharada E. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Kuasa Hukum Tegaskan Bharada E Cuma Jalankan Perintah

Candra Yuri Nuralam • 26 Desember 2022 11:17
Jakarta: Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy menegaskan kliennya tidak berniat membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Penembakan yang dilakukan diklaim sebagai penugasan dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang merupakan atasannya.
 
"Richard Eliezer itu adalah patuh dan taat yang punya kepatutan tinggi kepada otoritas," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 Desember 2022.
 
Ronny berharap ahli yang dihadirkan dalam persidangan ini bisa menegaskan posisi Bharada E dalam kasus ini. Dia yakin ahli bakal memberikan keterangan yang menguntungkan.

Dia juga menegaskan Bharada E bakal mendapatkan keringanan dalam vonisnya. Status justice collaborator Bharada E diyakini dikabulkan hakim.
 
"Sikap gentle dan sikap ksatria ini, dan sebagai justice collaborator, ini hal yang dia ditunjukkan ya," ucap Ronny.
 

Baca juga: Sidang Pembunuhan Brigadir J Dimulai Lagi, 3 Ahli Dihadirkan


Salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Bharada Richard Eliezer Puhidang Lumiu alias Bharada E mendapat status justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebab, Eliezer dinilai memenuhi syarat untuk menjadi saksi pelaku yang bersedia mengungkap kejahatan tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan