Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Persidangan kali ini menghadirkan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
"Betul, ada sidang R Eliezer," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto melalui keterangan tertulis, Senin, 26 Desember 2022.
Persidangan tidak dihentikan meski momen liburan akhir tahun dimulai. Pencarian bukti itu juga tetap digelar terbuka untuk umum.
Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan agenda persidangan hari ini adalah mendengar pernyataan dari ahli. Total, ada tiga ahli yang akan dihadirkan.
"Salah satunya Romo Magnis Suseno," ucap Ronny.
Salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Bharada Richard Eliezer Puhidang Lumiu alias Bharada E mendapat status justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebab, Eliezer dinilai memenuhi syarat untuk menjadi saksi pelaku yang bersedia mengungkap kejahatan tersebut.
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J. Persidangan kali ini menghadirkan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau
Bharada E.
"Betul, ada sidang R Eliezer," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto melalui keterangan tertulis, Senin, 26 Desember 2022.
Persidangan tidak dihentikan meski momen liburan akhir tahun dimulai. Pencarian bukti itu juga tetap digelar terbuka untuk umum.
Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan agenda persidangan hari ini adalah mendengar pernyataan dari ahli. Total, ada tiga ahli yang akan dihadirkan.
"Salah satunya Romo Magnis Suseno," ucap Ronny.
Salah satu terdakwa kasus
pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Bharada Richard Eliezer Puhidang Lumiu alias Bharada E mendapat status
justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebab, Eliezer dinilai memenuhi syarat untuk menjadi saksi pelaku yang bersedia mengungkap kejahatan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)