Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Laksamana Muda (Purn) Soleman Ponto. (tangkapan layar)
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Laksamana Muda (Purn) Soleman Ponto. (tangkapan layar)

Mantan Kabais TNI: Tindakan Ferdy Sambo Penuhi Kriteria Mafia

Theofilus Ifan Sucipto • 21 Agustus 2022 14:58
Jakarta: Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Laksamana Muda (Purn) Soleman Ponto menyoroti kejahatan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Tindakan Ferdy dianggap sama dengan mafia.
 
"Empat persyaratan perbuatan mafia terpenuhi oleh apa yang dilakukan Sambo,” kata Ponto dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Bongkar Kerajaan Mafia Sambo,’ Minggu, 21 Agustus 2022.
 
Ponto mengatakan ciri-ciri mafia ialah menghilangkan barang bukti setelah membunuh. Dalam kasus ini Ferdy menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) dan berusaha menghilangkan rekaman kamera pengintai (CCTV).

"Kemudian membersihkan TKP (tempat kejadian perkara, membuat alibi, dan membuat berita bohong," papar dia.
 
Ponto menyebut sekitar 30 anggota Polri telah diperiksa. Mereka diyakini anak buah mafia di kepolisian.
 
"Makanya kita bantu polisi melepaskan diri dari cengkeraman mafia," papar dia.

Baca: Ferdy Sambo Diminta Segera Jujur dan Bertobat


Selain itu, pembunuhan terhadap Brigadir J juga tipikal mafia. Ponto menuturkan mafia biasanya tidak segan membunuh anggotanya sendiri.
 
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
 
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.
 
Ferdy sebagai otak pembunuhan Brigadir J. Ferdy dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan