Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Harap Mahasiswa Unila dari Jalur Suap Diberi Sanksi

Candra Yuri Nuralam • 22 Agustus 2022 15:59
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap mahasiswa yang masuk Universitas Lampung (Unila) dengan jalur suap diberikan konsekuensi. Lembaga Antikorupsi menilai masuk kampus negeri dengan jalur suap tidak bisa disahkan.
 
"Seharusnya ada konsekuensinya karena masuknya ilegal dengan cara menyuap," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 22 Agustus 2022.
 
KPK berharap Unila tegas. Pemberian konsekuensi untuk memberikan peringatan agar kasus serupa tidak lagi terjadi dalam penerimaan mahasiswa baru di kemudian hari.

"Kita harap sanksi itu betul-betul ditegakkan untuk memberikan efek jera pada mahasiswa yang lain di universitas yang lain juga," tutur Alex.
 

Baca: KPK Geledah Unila


Rektor Unila Karoman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa. Selain Karoman, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi sebagai tersangka.
 
Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
 
Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan