Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka daftar pencarian orang (DPO) kasus peredaran gelap 48 kilogram sabu jaringan Malaysia-Indonesia yang berada di kawasan Bengkalis, Riau. Pengungkapan kasus narkoba ini digelar 12 April 2022 lalu dengan tersangka MN, HA, dan MD.
"Saat itu kami menyebutkan ada DPO, nah ini sekaligus jawaban kepada rekan-rekan," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 9 September 2022.
Krisno mengatakan dua DPO yang ditangkap berinisial ABD alias DL dan FA alias V. ABD ditangkap pada 12 Juni 2022 di Kota Pekanbaru, Riau dan FA ditangkap di sebuah hotel d Bali tanggap 26 Juli 2022.
"Dalam proses penyidikan terhadap FA alias V, mengakui bahwa sabu yang diselundupkan oleh tersangka MN, HA, dan MD dari Malaysia tersebut dipesan dari UJ, DPO WNA Malaysia," tutur Krisno.
Menurut Krisno, dalam menjalankan bisnis narkoba tersebut, UJ (DPO) dibantu oleh WNA Malaysia yang berinisial SH (DPO), yang berperan dalam bidang keuangan. Selain menangkap dua DPO, Bareskrim Polri juga menemukan aliran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait peredaran gelap narkoba tersebut.
Setidaknya ada tujuh alat komunikasi yang disita. Kemudian, enam unit mobil berbagai merek yakni Jaguar, Honda Accord, Mercdez Benz, Ercdez Benz, Fortuner, Suzuki Ertiga, dan Suzuki Carry. Lalu, ada lima unit motor Harley Davidson, serta 46 unit obyek tanah dan bangunan yang tersebar di Bekasi, Jakarta, Bogor, dan Bandung.
"Dengan estimasi jumlah aset kurang lebih sebesar Rp50 miliar rupiah," beber Krisno.
Selain itu, Bareskrim Polri menyita tujuh rekening terkait kasus peredaran narkoba jaringan Malaysia-Indonesia tersebut. Dalam tujuh rekening itu terdapat uang senilai Rp6,5 miliar.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim
Polri menangkap dua tersangka daftar pencarian orang (DPO) kasus peredaran gelap 48 kilogram sabu jaringan Malaysia-Indonesia yang berada di kawasan Bengkalis, Riau. Pengungkapan
kasus narkoba ini digelar 12 April 2022 lalu dengan tersangka MN, HA, dan MD.
"Saat itu kami menyebutkan ada DPO,
nah ini sekaligus jawaban kepada rekan-rekan," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 9 September 2022.
Krisno mengatakan dua DPO yang ditangkap berinisial ABD alias DL dan FA alias V. ABD ditangkap pada 12 Juni 2022 di Kota Pekanbaru, Riau dan FA ditangkap di sebuah hotel d Bali tanggap 26 Juli 2022.
"Dalam proses penyidikan terhadap FA alias V, mengakui bahwa sabu yang diselundupkan oleh tersangka MN, HA, dan MD dari Malaysia tersebut dipesan dari UJ, DPO WNA Malaysia," tutur Krisno.
Menurut Krisno, dalam menjalankan bisnis narkoba tersebut, UJ (DPO) dibantu oleh WNA Malaysia yang berinisial SH (DPO), yang berperan dalam bidang keuangan. Selain menangkap dua DPO, Bareskrim Polri juga menemukan aliran dana tindak pidana
pencucian uang (TPPU) terkait peredaran gelap narkoba tersebut.
Setidaknya ada tujuh alat komunikasi yang disita. Kemudian, enam unit mobil berbagai merek yakni Jaguar, Honda Accord, Mercdez Benz, Ercdez Benz, Fortuner, Suzuki Ertiga, dan Suzuki Carry. Lalu, ada lima unit motor Harley Davidson, serta 46 unit obyek tanah dan bangunan yang tersebar di Bekasi, Jakarta, Bogor, dan Bandung.
"Dengan estimasi jumlah aset kurang lebih sebesar Rp50 miliar rupiah," beber Krisno.
Selain itu, Bareskrim Polri menyita tujuh rekening terkait kasus peredaran narkoba jaringan Malaysia-Indonesia tersebut. Dalam tujuh rekening itu terdapat uang senilai Rp6,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)