Jakarta: Tersangka pencabulan lima santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, 42, terancam dijerat dengan hukuman maksimal. Putra kiai kenamaan Jombang KH Muhammad Mukhtar Mukthi itu menyerahkan diri ke pihak Kepolisian pada Kamis malam, 7 Juli 2022.
"Atas perbuatan tersangka atas nama MSA alias Mas Bechi disangkakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 kedua huruf e KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.
Ramadhan menuturkan kasus pencabulan santriwati itu diselidiki berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/392/XI/Res/2019/Jatim/Res Jombang, tanggal 29 Oktober 2019. Laporan itu terkait tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman, kekerasan memaksa perempuan atau bukan istrinya bersetubuh dengan dia/melakukan perbuatan cabul dengan anak yang belum dewasa.
"Tersangkanya atas nama MSAT usia 42 warga Jombang, korbannya adalah saudara MN beserta empat orang lainnya. Artinya, korban berjumlah lima," ungkap Ramadhan.
Ramadhan membeberkan kronologi penangkapan pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur (Jatim) itu. Putra kiai ternama itu licin bak belut. Polisi dua kali gagal menangkap pelaku.
Sebelum penangkapan baru-baru ini, jajaran Polres Jombang dan Polda Jatim mengepung Ponpes Shiddiqiyyah Ploso. Pengepungan oleh ratusan polisi itu dilakukan sekitar pukul 08.00-22.30 WIB pada Kamis, 7 Juli 2022.
"Tim gabungan melakukan pencarian dan penggeledahan di seluruh area Ponpes Shiddiqiyyah dan persembunyian lainnya," ungkap Ramadhan.
Namun, Mas Bechi tak bisa juga ditangkap. Pelaku pencabulan itu berlindung di balik ayahnya yang merupakan kiai ternama di Jombang.
"Pada pukul 23.00 WIB, tersangka MSA menyerahkan diri dan dibawa ke Mapolda Jatim kemudian dilakukan tahap 2 dan dilanjutkan penahanan di Lapas Rutan Medaeng Sidoarjo," ucap Ramadhan.
Jakarta: Tersangka
pencabulan lima santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, 42, terancam dijerat dengan hukuman maksimal. Putra kiai kenamaan Jombang KH Muhammad Mukhtar Mukthi itu menyerahkan diri ke pihak Kepolisian pada Kamis malam, 7 Juli 2022.
"Atas perbuatan tersangka atas nama MSA alias Mas Bechi disangkakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 kedua huruf e KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes
Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.
Ramadhan menuturkan kasus pencabulan santriwati itu diselidiki berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/392/XI/Res/2019/Jatim/Res Jombang, tanggal 29 Oktober 2019. Laporan itu terkait tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman, kekerasan memaksa perempuan atau bukan istrinya bersetubuh dengan dia/melakukan perbuatan cabul dengan anak yang belum dewasa.
"Tersangkanya atas nama MSAT usia 42 warga Jombang, korbannya adalah saudara MN beserta empat orang lainnya. Artinya, korban berjumlah lima," ungkap Ramadhan.
Ramadhan membeberkan kronologi penangkapan pengurus
Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur (Jatim) itu. Putra kiai ternama itu licin bak belut. Polisi dua kali gagal menangkap pelaku.
Sebelum penangkapan baru-baru ini, jajaran Polres Jombang dan Polda Jatim mengepung Ponpes Shiddiqiyyah Ploso. Pengepungan oleh ratusan polisi itu dilakukan sekitar pukul 08.00-22.30 WIB pada Kamis, 7 Juli 2022.
"Tim gabungan melakukan pencarian dan penggeledahan di seluruh area Ponpes Shiddiqiyyah dan persembunyian lainnya," ungkap Ramadhan.
Namun, Mas Bechi tak bisa juga ditangkap. Pelaku pencabulan itu berlindung di balik ayahnya yang merupakan kiai ternama di Jombang.
"Pada pukul 23.00 WIB, tersangka MSA menyerahkan diri dan dibawa ke Mapolda Jatim kemudian dilakukan tahap 2 dan dilanjutkan penahanan di Lapas Rutan Medaeng Sidoarjo," ucap Ramadhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)