Hakim Agung Sudrajad Dimyati Akhirnya Datangi KPK
Fachri Audhia Hafiez • 23 September 2022 13:18
Jakarta: Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tetapi belum ditahan. Ia akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pantauan Medcom.id, Sudrajad telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 23 September 2022. Ia mengenakan batik berwarna ungu.
Sudrajad didampingi oleh empat orang yang belum diketahui kapasitasnya. Ia langsung menuju lobi Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengultimatum Sudrajad Dimyati serta tiga tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di MA. Mereka diminta kooperatif dan segera menghadap ke penyidik Lembaga Antikorupsi.
"Keempatnya kita harapkan, perintahkan, sebagaimana undang-undang mereka bisa hadir. Pasti kalau tidak (hadir), tetap kita akan lakukan pencarian dan melakukan penangkapan," kata Firli saat konferensi pers.
Sudrajad Dimyati (SD) ditetapkan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara bersama 9 orang lainnya. Tersangka lainnya yakni, Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Redi (RD) dan Albasri (AB).
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). Dari 10 tersangka tersebut, Sudrajad, Redi, Ivan, dan Heryanto belum ditahan.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Temuan SGD205 ribu dan Rp50 juta yang diduga terkait suap penanganan perkara jadi barang bukti kuat untuk menyeret para tersangka.
Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jakarta: Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tetapi belum ditahan. Ia akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pantauan Medcom.id, Sudrajad telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 23 September 2022. Ia mengenakan batik berwarna ungu.
Sudrajad didampingi oleh empat orang yang belum diketahui kapasitasnya. Ia langsung menuju lobi Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengultimatum Sudrajad Dimyati serta tiga tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di MA. Mereka diminta kooperatif dan segera menghadap ke penyidik Lembaga Antikorupsi.
"Keempatnya kita harapkan, perintahkan, sebagaimana undang-undang mereka bisa hadir. Pasti kalau tidak (hadir), tetap kita akan lakukan pencarian dan melakukan penangkapan," kata Firli saat konferensi pers.
Sudrajad Dimyati (SD) ditetapkan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara bersama 9 orang lainnya. Tersangka lainnya yakni, Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Redi (RD) dan Albasri (AB).
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). Dari 10 tersangka tersebut, Sudrajad, Redi, Ivan, dan Heryanto belum ditahan.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Temuan SGD205 ribu dan Rp50 juta yang diduga terkait suap penanganan perkara jadi barang bukti kuat untuk menyeret para tersangka.
Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)