Kediaman Irjen Ferdy Sambo yang jadi TKP pembunuhan Brigadir J. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Kediaman Irjen Ferdy Sambo yang jadi TKP pembunuhan Brigadir J. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

Tersangka Pembunuhan Brigadir J Disarankan Pakai Baju Tahanan saat Rekonstruksi

Siti Yona Hukmana • 29 Agustus 2022 09:43
Jakarta: Lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bakal menghadiri rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP), Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Agustus 2022. Kelima tersangka dinilai harus memakai baju tahanan.
 
"Harusnya demikian (pakai baju tahanan). Di depan hukum, tidak ada perbedaan karena baju profesi, polisi, dokter, satpam, guru dan sebagainya. Semuanya sama di mata hukum," kata pengamat Kepolisian Bambang Rukminto kepada Medcom.id, Senin, 29 Agustus 2022.
 
Menurut dia, pemakaian baju tahanan oleh tersangka itu adalah salah satu simbol dari imparsialitas dalam penegakan hukum. Termasuk pengenaan baju tahanan yang sama saat rekonstruksi. Pemakaian baju tahanan juga harus diterapkan pada Putri Candrawathi, meski belum ditahan.

"Harusnya demikian juga (Putri pakai baju tahanan). Makanya, bagi publik masih sangat berat untuk mempercayai kinerja Kepolisian bila masih memberikan perlakuan istimewa bagi salah satu tersangka," ungkap peneliti dari Institute for Security and Strategic (ISESS) itu.
 

Baca: Kejagung Pelototi Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Besok


Kelima tersangka yang akan hadir ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu; Bripka Ricky Rizal; dan Kuat Maruf. Irjen Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Sedangkan, tiga tersangka lainnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
 
Sementara itu, Putri belum ditahan karena masih menjalani pemeriksaan, Rabu, 31 Agustus 2022. Pemeriksaan itu akan dilakukan konfrontir dengan para tersangka. 
 
Bareskrim Polri juga akan menghadirkan pengacara masing-masing tersangka dan jaksa penuntut umum (JPU) dalam rekonstruksi tersebut. Kemudian, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar reka adegan berjalan transparan.
 
Rekonstruksi dilakukan untuk menemukan fakta baru. Guna melengkapi pemberkasan sebelum kasus dilimpahkan ke pengadilan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan