Gedung KPK. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Gedung KPK. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Dewas Diminta Dalami Kabar Pimpinan KPK Ngotot Tetapkan Tersangka Kasus Formula E

Candra Yuri Nuralam • 03 Oktober 2022 23:02
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) diminta mendalami kabar ada salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ngotot menetapkan tersangka dalam penyelidikan dugaan rasuah pada penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Salah satu pimpinan KPK itu dikabarkan ngotot menetapkan tersangka dalam gelar perkara.
 
"Kami meminta Dewan Pengawas KPK untuk bersikap tegas," kata anggota Forum Advokat Indonesia, Mahmud, Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022.
 
Mahmud meminta Dewas KPK melakukan pencarian kebenaran terhadap kabar itu. Pimpinan yang ngotot diharapkan diberikan hukuman.

"Sehingga KPK bisa kembali menjadi institusi yang independen sebagai garda terdepan melawan korupsi, bukan menjadi pesanan atas kekuasaan," ujar Mahmud.
 
Penindakan yang tegas dibutuhkan untuk menjaga keprofesionalan KPK. Pengawasan Dewas KPK dibutuhkan untuk meluruskan kabar Lembaga Antikorupsi idijadikan alat untuk menjegal salah satu pihak dalam berpolitik.
 

Baca: Pimpinan KPK Woles, Penetapan Tersangka Kasus Formula E Tak Ngotot


Di sisi lain, KPK membantah kabar adanya pimpinan yang ngotot menetapkan salah satu pihak menjadi tersangka kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan Formula E di rapat gelar perkara. Pendapat sepihak itu mustahil dilakukan dalam gelar perkara.
 
"KPK menyayangkan adanya opini yang menyebut pimpinan KPK memaksakan penanganan perkara Formula E ini, padahal gelar perkara dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 3 Oktober 2022.
 
Ali mengatakan gelar perkara merupakan momen pertemuan antara penyelidik dan pejabat KPK secara terbuka. Semua peserta dalam gelar perkara bisa mengutarakan pendapatnya dalam penanganan kasus itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan