Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana Muara Perangin Angin. Penyuap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas Satu Medan.
"Untuk waktu selama dua tahun dan enam bulan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 25 Juli 2022.
Ali mengatakan masa penjara Muara dikurangi dengan lama tahanannya selama proses penyidikan dan persidangan. KPK juga akan menagih pidana denda ke Muara.
"Terpidana juga dibebani kewajiban untuk membayar pidana uang denda sebesar Rp200 juta," ujar Ali.
Pidana denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan. Jika tidak dibayar, hukuman penjara Muara bakal ditambah sesuai dengan vonisnya.
Eksekusi ini dilakukan karena adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Muara wajib menjalani hukumannya karena telah memberikan suap ke Terbit terkait pelaksanaan proyek di Langkat.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana Muara Perangin Angin. Penyuap Bupati nonaktif
Langkat Terbit Rencana Perangin Angin itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas Satu Medan.
"Untuk waktu selama dua tahun dan enam bulan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 25 Juli 2022.
Ali mengatakan masa penjara Muara dikurangi dengan lama tahanannya selama proses penyidikan dan persidangan. KPK juga akan menagih pidana denda ke Muara.
"Terpidana juga dibebani kewajiban untuk membayar pidana uang denda sebesar Rp200 juta," ujar Ali.
Pidana denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan. Jika tidak dibayar, hukuman penjara Muara bakal ditambah sesuai dengan vonisnya.
Eksekusi ini dilakukan karena adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Muara wajib menjalani hukumannya karena telah memberikan
suap ke Terbit terkait pelaksanaan proyek di Langkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)