Ilustrasi tahanan di penjara. (Medcom.id)
Ilustrasi tahanan di penjara. (Medcom.id)

Penyuap Bupati Langkat Dijebloskan ke Lapas Medan

Candra Yuri Nuralam • 25 Juli 2022 10:10
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana Muara Perangin Angin. Penyuap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas Satu Medan.
 
"Untuk waktu selama dua tahun dan enam bulan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 25 Juli 2022.
 
Ali mengatakan masa penjara Muara dikurangi dengan lama tahanannya selama proses penyidikan dan persidangan. KPK juga akan menagih pidana denda ke Muara.

"Terpidana juga dibebani kewajiban untuk membayar pidana uang denda sebesar Rp200 juta," ujar Ali.
 

Baca: Anak Buah Terbit Perangin Angin Pening Akibat Gagal Memenangkan Paket Pekerjaan


Pidana denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan. Jika tidak dibayar, hukuman penjara Muara bakal ditambah sesuai dengan vonisnya.
 
Eksekusi ini dilakukan karena adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Muara wajib menjalani hukumannya karena telah memberikan suap ke Terbit terkait pelaksanaan proyek di Langkat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan