Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta periksa semua orang yang terindikasi terlibat dalam dugaan rasuah, termasuk putri dan menantu Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu serta Bobby Nasution. Nama keduanya muncul di persidangan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu, 31 Juli 2024.
“Pertama prinsip dasarnya semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, ketika nama mereka disebut di dalam persidangan, wajib bagi KPK melakukan pendalaman apa peran dari Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution,” ujar Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2024.
Pada persidangan terungkap Kahiyang dan Bobby memiliki peran dalam pengurusan tambang di Maluku Utara. Menurut dia, Bobby dan Kahiyang juga perlu mengklarifikasi fakta persidangan ini agar menjadi jelas dan terang benderang.
“Untuk menjamin hak asasi dari Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu agar tidak terjadi pembunuhan karakter, itu akan terungkap secara jelas,” ujar Zaenur.
Menurut dia, KPK juga dapat melakukan pengumpulan dan investigasi tambahan agar kasus yang menyeret anak Presiden ini menjadi terang benderang.
“Kalau tidak ada relevansinya, Majelis Hakim bisa memberi petunjuk kepada KPK untuk mendalaminya di luar persidangan gitu, dan di luar persidangan kan bisa dilakukan pengumpulan data dan investigasi lebih lanjut sehingga terang semuanya” ungkap Zaenur.
Dia pun percaya pimpinan KPK saat ini bisa menjaga independensinya dalam menangani perkara. Apalagi, KPK tengah berbenah diri setelah diterpa berbagai masalah internal.
"Menurut saya ini momentum bagi pimpinan KPK periode saat ini untuk menunjukkan kepada publik mereka bebas dari campur tanpa kekuasaan mana pun, termasuk dari campur tangan kekuasaan Presiden,” tegas Zaenur.
Sebelumnya, nama Kahiyang dan Bobby disebut dalam persidangan dugaan suap yang menjerat Abdul Gani Kasuba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu, 31 Juli 2024. Dalam persidangan itu, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Malut, Suryanto Andili, sebagai saksi.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta periksa semua orang yang terindikasi terlibat dalam dugaan rasuah, termasuk putri dan menantu Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu serta
Bobby Nasution. Nama keduanya muncul di persidangan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu, 31 Juli 2024.
“Pertama prinsip dasarnya semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, ketika nama mereka disebut di dalam persidangan, wajib bagi KPK melakukan pendalaman apa peran dari Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution,” ujar Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2024.
Pada persidangan terungkap Kahiyang dan Bobby memiliki peran dalam pengurusan tambang di Maluku Utara. Menurut dia, Bobby dan Kahiyang juga perlu mengklarifikasi fakta persidangan ini agar menjadi jelas dan terang benderang.
“Untuk menjamin hak asasi dari Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu agar tidak terjadi pembunuhan karakter, itu akan terungkap secara jelas,” ujar Zaenur.
Menurut dia, KPK juga dapat melakukan pengumpulan dan investigasi tambahan agar kasus yang menyeret anak Presiden ini menjadi terang benderang.
“Kalau tidak ada relevansinya, Majelis Hakim bisa memberi petunjuk kepada KPK untuk mendalaminya di luar persidangan gitu, dan di luar persidangan kan bisa dilakukan pengumpulan data dan investigasi lebih lanjut sehingga terang semuanya” ungkap Zaenur.
Dia pun percaya pimpinan KPK saat ini bisa menjaga independensinya dalam menangani perkara. Apalagi, KPK tengah berbenah diri setelah diterpa berbagai masalah internal.
"Menurut saya ini momentum bagi pimpinan KPK periode saat ini untuk menunjukkan kepada publik mereka bebas dari campur tanpa kekuasaan mana pun, termasuk dari campur tangan kekuasaan Presiden,” tegas Zaenur.
Sebelumnya, nama Kahiyang dan Bobby disebut dalam persidangan
dugaan suap yang menjerat Abdul Gani Kasuba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu, 31 Juli 2024. Dalam persidangan itu, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Malut, Suryanto Andili, sebagai saksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)