Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah. Foto: MI/Susanto.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah. Foto: MI/Susanto.

KPK Periksa Hakim PN Tangerang

Fachri Audhia Hafiez • 23 Maret 2018 11:45
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri (WWN). Dia Diperiksa terkait kasus dugaan suap pemulusan putusan perkara perdata di Pengadilan Negeri Tangerang yang melibatkan panitera pengganti PN Tangerang Tuti Atika.
 
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TA (Tuti Atika)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat, 23 Maret 2018.
 
WWN tiba menggunakan kemeja putih dan celana hitam, lengkap dengan rompi oranye khas tahanan KPK. Dia langsung masuk ke lobi KPK tanpa memberi keterangan kepada awak media.
 
Sebelumnya KPK telah memeriksa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Khusus Tangerang Muhammad Damis, Selasa, 20 Maret 2018. Dia dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap terhadap WWN.
 
Baca: KPK Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Suap Rp30 Juta
 
KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap pemulusan putusan perkara perdata di PN Tangerang ini. Selain Wahyu Widya Nurfitri dan Tuti Atika, dua advokat Agus Wiratno serta HM Saipudin juga menjadi tersangka.
 
Hakim Wahyu diduga menerima uang Rp30 juta dari Agus Wiratno dan HM Saipudin. Uang itu diduga untuk memenangkan kasus perdata yang sedang ditanganinya.
 
Modus yang digunakan ialah menunda putusan selama kesepakatan belum tercapai. Setelah tercapai, hakim Wahyu memenangkan kasus perdata si penyuap.
 
Uang suap diberikan secara bertahap oleh Agus. Tahap pertama, Agus menyerahkan Rp7,5 juta sebagai tanda jadi, pada 7 Maret 2018. Sisanya, diberikan ‎pada 12 Maret 2018.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan