Jakarta: Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat) terus mendesak DPR RI segera merevisi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Desakan tersebut muncul lantaran dari sekitar 155 pasal, hanya 37 pasal yang memberikan kewenangan khusus pada BNN.
Ketua Umum DPP Granat Henry Yosodiningrat menilai UU Narkotika yang saat ini diterapkan tidak mengakomodasi semua tugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam memberantas narkoba.
Misalnya saja, kata Henry, BNN harus meminta izin kepala kantor wilayah (kakanwil) ketika hendak memasuki lapas. Aturan hukum acara ini dianggap menyulitkan BNN ketika melaksanakan razia narkotika di dalam lapas.
Selain itu kewenangan penyadapan yang dimiliki BNN juga masih sangat terbatas. Dalam Pasal 77 dan Pasal 78 UU Narkotika, BNN harus mengantongi izin pengadilan jika hendak melakukan penyadapan.
"Padahal ini lex specialis. Satu kejahatan yang mengancam keselamatan bangsa apa pun aturannya harus diterobos, kalau perlu dalam revisi UU Narkotika ada pengecualian untuk pasal ini," kata Henry, dalam Metro Pagi Primetime, Rabu, 7 Maret 2018.
Menurut Henry, kewenangan penyadapan dalam kasus narkotika harus dikembalikan sepenuhnya kepada BNN, seperti halnya KPK yang memiliki wewenang menyadap dalam kasus korupsi.
Ia menilai suatu kejahatan luar biasa yang mengancam keselamatan bangsa apalagi dilakukan oleh sindikat internasional secara sistematis harus mendapatkan perlakuan khusus.
"Penyadapan itu enggak perlu izin pengadilan. Bagaimana meminta izin pengadilan sementara kondisi bangsa seperti ini. Sindikat keburu hilang, apalagi kita tahulah birokrasi pengadilan seperti apa," katanya.
Henry mengatakan kompleksnya persoalan narkotika di Indonesia tidak bisa terus menunggu proses revisi UU Narkotika selesai. Meskipun ia meyakini anggota fraksi di DPR tidak akan menolak merevisi UU Narkotika namun butuh langkah lebih cepat untuk mengintensifkan pemberantasan narkoba.
Ia menambahkan pemerintah perlu menerbitkan perppu untuk memaksimalkan kinerja BNN dalam memberantas narkoba. Sebab kasus narkoba sudah sedemikian darurat sementara ada kekosongan hukum di dalamnya.
"3 bulan lalu saya sudah bersurat ke Presiden dalam kapasitas Ketua Umum DPP Granat agar segera menerbitkan Perppu. Undang-undang Narkotika dan Psikotropika memang sudah ada tapi tidak memadai," kata dia.
Jakarta: Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat) terus mendesak DPR RI segera merevisi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Desakan tersebut muncul lantaran dari sekitar 155 pasal, hanya 37 pasal yang memberikan kewenangan khusus pada BNN.
Ketua Umum DPP Granat Henry Yosodiningrat menilai UU Narkotika yang saat ini diterapkan tidak mengakomodasi semua tugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam memberantas narkoba.
Misalnya saja, kata Henry, BNN harus meminta izin kepala kantor wilayah (kakanwil) ketika hendak memasuki lapas. Aturan hukum acara ini dianggap menyulitkan BNN ketika melaksanakan razia narkotika di dalam lapas.
Selain itu kewenangan penyadapan yang dimiliki BNN juga masih sangat terbatas. Dalam Pasal 77 dan Pasal 78 UU Narkotika, BNN harus mengantongi izin pengadilan jika hendak melakukan penyadapan.
"Padahal ini
lex specialis. Satu kejahatan yang mengancam keselamatan bangsa apa pun aturannya harus diterobos, kalau perlu dalam revisi UU Narkotika ada pengecualian untuk pasal ini," kata Henry, dalam Metro Pagi Primetime, Rabu, 7 Maret 2018.
Menurut Henry, kewenangan penyadapan dalam kasus narkotika harus dikembalikan sepenuhnya kepada BNN, seperti halnya KPK yang memiliki wewenang menyadap dalam kasus korupsi.
Ia menilai suatu kejahatan luar biasa yang mengancam keselamatan bangsa apalagi dilakukan oleh sindikat internasional secara sistematis harus mendapatkan perlakuan khusus.
"Penyadapan itu enggak perlu izin pengadilan. Bagaimana meminta izin pengadilan sementara kondisi bangsa seperti ini. Sindikat keburu hilang, apalagi kita tahulah birokrasi pengadilan seperti apa," katanya.
Henry mengatakan kompleksnya persoalan narkotika di Indonesia tidak bisa terus menunggu proses revisi UU Narkotika selesai. Meskipun ia meyakini anggota fraksi di DPR tidak akan menolak merevisi UU Narkotika namun butuh langkah lebih cepat untuk mengintensifkan pemberantasan narkoba.
Ia menambahkan pemerintah perlu menerbitkan perppu untuk memaksimalkan kinerja BNN dalam memberantas narkoba. Sebab kasus narkoba sudah sedemikian darurat sementara ada kekosongan hukum di dalamnya.
"3 bulan lalu saya sudah bersurat ke Presiden dalam kapasitas Ketua Umum DPP Granat agar segera menerbitkan Perppu. Undang-undang Narkotika dan Psikotropika memang sudah ada tapi tidak memadai," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)