Jakarta: Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari dikasih uang sebesar Rp5 miliar dari pengusaha Herry Susanto Gun alias Abun. Uang itu digelontorkan untuk membebaskan ayah Rita, Syaukani dari jeratan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan mantan GM (General Manager) Hotel Golden Season Samarinda, Hanny Kristianto dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Syaukani yang juga merupakan mantan Bupati Kukar itu sempat bermasalah dengan KPK karena kasus korupsi.
"Menurut Pak Abun pada 5 Agustus 2010 untuk bayar KPK, untuk membebaskan Syaukani. Uangnya Rp5 M transfer ke rekening mandiri atas nama Rita Widyasari," kata Hanny, Selasa, 27 Maret 2018.
Baca: Pengusaha Didakwa Suap Bupati Rita Rp6 Miliar
Hanny juga mengaku disemprot Abun karena izin perkebunan dan tambangnya tak kunjung selesai. Padahal, uang yang diberikan ke Rita sudah cukup banyak. Salah satunya uang untuk oknum di KPK.
Saat ditanya jaksa penuntut umum pada KPK soal oknum KPK tersebut, mantan anak buah Abun itu mengaku tak mengetahui orangnya dan kelanjutan aliran uang tersebut.
Abun didakwa menyuap Rita. Suap itu terkait pemberian Izin Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar.
Atas perbuatannya, Abun didakwa melanggar Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jakarta: Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari dikasih uang sebesar Rp5 miliar dari pengusaha Herry Susanto Gun alias Abun. Uang itu digelontorkan untuk membebaskan ayah Rita, Syaukani dari jeratan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan mantan GM (General Manager) Hotel Golden Season Samarinda, Hanny Kristianto dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Syaukani yang juga merupakan mantan Bupati Kukar itu sempat bermasalah dengan KPK karena kasus korupsi.
"Menurut Pak Abun pada 5 Agustus 2010 untuk bayar KPK, untuk membebaskan Syaukani. Uangnya Rp5 M transfer ke rekening mandiri atas nama Rita Widyasari," kata Hanny, Selasa, 27 Maret 2018.
Baca: Pengusaha Didakwa Suap Bupati Rita Rp6 Miliar
Hanny juga mengaku disemprot Abun karena izin perkebunan dan tambangnya tak kunjung selesai. Padahal, uang yang diberikan ke Rita sudah cukup banyak. Salah satunya uang untuk oknum di KPK.
Saat ditanya jaksa penuntut umum pada KPK soal oknum KPK tersebut, mantan anak buah Abun itu mengaku tak mengetahui orangnya dan kelanjutan aliran uang tersebut.
Abun didakwa menyuap Rita. Suap itu terkait pemberian Izin Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar.
Atas perbuatannya, Abun didakwa melanggar Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)