Jakarta: 17 narapidana beragama Konghucu mendapatkan remisi, atau pengurangan masa pidana khusus Hari Raya Imlek. 17 napi tersebut mendapatkan remisi dari beberapa kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Indonesia.
Pelaksana harian Ditjen PAS Sri Puguh Budi Utami memaparkan, dari 17 napi tersebut, lima di antaranya dari Kalimantan Barat, tiga dari Kalimantan Timur. Selain itu, dari Wilayah Kemenkumham DKI dan Bangka Belitung masing-masing sebanyak dua orang.
"Sedangkan untuk sisanya masing-masing sebanyak 1 orang, terdiri atas Kanwi Kemenkumham
Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Jawa tengah, dan Bali,” ucapnya, lewat keterangan tertulis, 16 Februari 2018.
Dari total 17 napi tersebut, Sri melanjutkan, sejumlah 13 napi mendapatkan remisi sebanyak 1 bulan, lalu tiga napi mendapatkan remisi 15 hari, kemudian untuk napi orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari.
“Saat ini tercatat dari data Ditjen PAS sebanyak 235.114 orang napi maupun tahanan terdapat 60 orang napi yang beragama Konghucu,” paparnya.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjen PAS Harun Sulianto menjelaskan, para napi yang diusulkan mendapatkan
remisi telah menjalani pidana paling sedikit 6 bulan, berkelakuan baik, dan menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau menjadi justice collabolator.
“Untuk tindak pidana korupsi dan narkotika yang dihukum 5 tahun atau lebih,” tuturnya.
Harun menambahkan, remisi Imlek ini merupakan remisi khusus yang diberikan kepada napi setiap peringatan hari besar keagamaan lainnya. “Imlek juga diberikan remisi untuk napi beragama Konghucu,” tandasnya.
Jakarta: 17 narapidana beragama Konghucu mendapatkan remisi, atau pengurangan masa pidana khusus Hari Raya Imlek. 17 napi tersebut mendapatkan remisi dari beberapa kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Indonesia.
Pelaksana harian Ditjen PAS Sri Puguh Budi Utami memaparkan, dari 17 napi tersebut, lima di antaranya dari Kalimantan Barat, tiga dari Kalimantan Timur. Selain itu, dari Wilayah Kemenkumham DKI dan Bangka Belitung masing-masing sebanyak dua orang.
"Sedangkan untuk sisanya masing-masing sebanyak 1 orang, terdiri atas Kanwi Kemenkumham
Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Jawa tengah, dan Bali,” ucapnya, lewat keterangan tertulis, 16 Februari 2018.
Dari total 17 napi tersebut, Sri melanjutkan, sejumlah 13 napi mendapatkan remisi sebanyak 1 bulan, lalu tiga napi mendapatkan remisi 15 hari, kemudian untuk napi orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari.
“Saat ini tercatat dari data Ditjen PAS sebanyak 235.114 orang napi maupun tahanan terdapat 60 orang napi yang beragama Konghucu,” paparnya.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjen PAS Harun Sulianto menjelaskan, para napi yang diusulkan mendapatkan
remisi telah menjalani pidana paling sedikit 6 bulan, berkelakuan baik, dan menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau menjadi justice collabolator.
“Untuk tindak pidana korupsi dan narkotika yang dihukum 5 tahun atau lebih,” tuturnya.
Harun menambahkan, remisi Imlek ini merupakan remisi khusus yang diberikan kepada napi setiap peringatan hari besar keagamaan lainnya. “Imlek juga diberikan remisi untuk napi beragama Konghucu,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)