Jakarta: Eks Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo dituntut hukuman pidana selama 10 tahun penjara. Dia juga terancam dihukum pidana denda Rp10 miliar subsider delapan bulan kurungan.
"Menuntut agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang memeriksa, dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Soetikno Soedarjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata JPU KPK Ariawan Agustiartono di Jakarta, Kamis, 23 April 2020.
Soetikno juga dituntut membayar uang pengganti SGD14.619.937,58 dan Eur11.553.190,65. Uang tersebut mesti diganti selama satu bulan setelah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita oleh jaksa. Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi, dipidana selama 10 tahun," ujar jaksa.
Soetikno diyakini telah menyuap eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar Rp5,859 miliar, USD884.200, EUR1.020.975, dan SGD1.189.208. Fulus itu diberikan agar Emirsyah membantu kegiatan dan pengadaan sejumlah barang oleh Garuda Indonesia.
Pengadaan tersebut berupa total care program (TCP) mesin Rolls-Royce Trent 700, pesawat Airbus A330-300/200, pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pesawat Bombardier CRJ1000, dan pesawat ATR 72-600.
Perbuatan rasuah itu dilakukan dalam rentang waktu 2009-2014. Pemberian suap dilakukan secara bertahap.
Perbuatan Soetikno dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca: Eks Dirut Garuda Indonesia Dituntut 12 Tahun Penjara
Mencuci uang
Soetikno juga dinilai terbukti melakukan TPPU USD1,458 juta. Pencucian uang ini dilakukan dengan menitip dana yang disimpan dalam rekening Woodiake International di UBS atas nama Soetikno di Standard Chartered Bank.
Dana itu digunakan untuk melunasi utang kredit UOB Indonesia berdasarkan akta perjanjian kredit dan melunasi unit apartemen di Kilda Road, Melbourne, Australia. Pencucian uang diduga juga digunakan untuk mengalihkan kepemilikan satu unit apartemen di Marine Parade Road #09-09 Silversea, Singapura, kepada Innospace Investment Holding. Aksi ini untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaan Soetikno.
Harta kekayaan Soetikno ini disebut hasil pengadaan sejumlah barang PT Garuda Indonesia. Terdakwa diduga membuat kesepakatan tertentu kepada Emirsyah untuk sejumlah pengadaan barang.
Soetikno diyakini terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Eks Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo dituntut hukuman pidana selama 10 tahun penjara. Dia juga terancam dihukum pidana denda Rp10 miliar subsider delapan bulan kurungan.
"Menuntut agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang memeriksa, dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Soetikno Soedarjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata JPU KPK Ariawan Agustiartono di Jakarta, Kamis, 23 April 2020.
Soetikno juga dituntut membayar uang pengganti SGD14.619.937,58 dan Eur11.553.190,65. Uang tersebut mesti diganti selama satu bulan setelah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita oleh jaksa. Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi, dipidana selama 10 tahun," ujar jaksa.
Soetikno diyakini telah menyuap eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar Rp5,859 miliar, USD884.200, EUR1.020.975, dan SGD1.189.208. Fulus itu diberikan agar Emirsyah membantu kegiatan dan pengadaan sejumlah barang oleh Garuda Indonesia.
Pengadaan tersebut berupa total care program (TCP) mesin Rolls-Royce Trent 700, pesawat Airbus A330-300/200, pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pesawat Bombardier CRJ1000, dan pesawat ATR 72-600.
Perbuatan rasuah itu dilakukan dalam rentang waktu 2009-2014. Pemberian suap dilakukan secara bertahap.
Perbuatan Soetikno dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca: Eks Dirut Garuda Indonesia Dituntut 12 Tahun Penjara
Mencuci uang
Soetikno juga dinilai terbukti melakukan TPPU USD1,458 juta. Pencucian uang ini dilakukan dengan menitip dana yang disimpan dalam rekening Woodiake International di UBS atas nama Soetikno di Standard Chartered Bank.
Dana itu digunakan untuk melunasi utang kredit UOB Indonesia berdasarkan akta perjanjian kredit dan melunasi unit apartemen di Kilda Road, Melbourne, Australia. Pencucian uang diduga juga digunakan untuk mengalihkan kepemilikan satu unit apartemen di Marine Parade Road #09-09 Silversea, Singapura, kepada Innospace Investment Holding. Aksi ini untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaan Soetikno.
Harta kekayaan Soetikno ini disebut hasil pengadaan sejumlah barang PT Garuda Indonesia. Terdakwa diduga membuat kesepakatan tertentu kepada Emirsyah untuk sejumlah pengadaan barang.
Soetikno diyakini terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)