Jakarta: Dua pelaku pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama (BTP), perempuan berinisial KS, 67, dan EJ, 47. Keduanya penggemar mantan istri Ahok, Veronica Tan.
"EJ ini adalah ketua komunitas. Komunitas itu namanya Veronica Lovers. Mereka juga punya grup di beberapa media sosial termasuk di WhatsApp dan Telegram," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Juli 2020.
Yusri mengatakan pencemaran nama baik dilakukan kedua pelaku melalui media sosial Instagram masing-masing. KS menghina Ahok dan istrinya, Puput Nastiti Devi, melalui akun @ito_kurnia, sedangkan EJ melalui akun @an7a_s679.
"Hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka KS ini, motifnya bahwa mereka semua penggemar dari Veronica dan merasa punya kesamaan histori dengan Veronica, maka timbul kebencian untuk melakukan hal-hal yang tanpa disadari pelanggaran hukum," ujar Yusri.
KS ditangkap di Bali pada Rabu, 29 Juli 2020. Sementara itu, EJ baru saja ditangkap di Medan, Sumatra Utara.
Baca: Ahok Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polisi
"Kita akan datangkan malam ini sekitar pukul 20.00 WIB akan tiba. Nanti akan kita periksa," ungkap Yusri.
Kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keduanya terancam hukuman empat tahun penjara.
Jakarta: Dua pelaku pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama (BTP), perempuan berinisial KS, 67, dan EJ, 47. Keduanya penggemar mantan istri Ahok, Veronica Tan.
"EJ ini adalah ketua komunitas. Komunitas itu namanya Veronica Lovers. Mereka juga punya grup di beberapa media sosial termasuk di WhatsApp dan Telegram," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Juli 2020.
Yusri mengatakan pencemaran nama baik dilakukan kedua pelaku melalui media sosial Instagram masing-masing. KS menghina Ahok dan istrinya, Puput Nastiti Devi, melalui akun @ito_kurnia, sedangkan EJ melalui akun @an7a_s679.
"Hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka KS ini, motifnya bahwa mereka semua penggemar dari Veronica dan merasa punya kesamaan histori dengan Veronica, maka timbul kebencian untuk melakukan hal-hal yang tanpa disadari pelanggaran hukum," ujar Yusri.
KS ditangkap di Bali pada Rabu, 29 Juli 2020. Sementara itu, EJ baru saja ditangkap di Medan, Sumatra Utara.
Baca:
Ahok Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polisi
"Kita akan datangkan malam ini sekitar pukul 20.00 WIB akan tiba. Nanti akan kita periksa," ungkap Yusri.
Kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keduanya terancam hukuman empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)