Jakarta: Komisi Nasional Perempuan mendesak agar kepolisian mengungkap konsumen atau pelanggan seleritas Cassandra Angelie (CA) tersangka prostitusi online. Pengungkapan pelanggan kepada publik kedepannya dapat mencegah tindak perdagangan orang untuk tujuan prostitusi.
"Jika memang polisi menempatkan kasus ini sebagai tindak pidana perdagangan orang, proses hukum bagi pengguna adalah amanat undang-undang. Dan pengungkapan pengguna bisa jadi jauh lebih efektif dalam mencegah tindak perdagangan orang untuk tujuan prostitusi di kemudian hari," ujar Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam tayangan Newsline di Metro TV, Selasa, 4 Januari 2022.
Terlebih menurut Andy, pelanggan prostitusi diduga datang dari kalangan menengah atas. Apalagi kata dia, Polda Metro Jaya mengungkap para muncikari mematok tarif Rp30 juta bagi pelanggan yang ingin berkencan dengan CA.
Sementara Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, sistem hukum di Indonesia hanya menghukum muncikari dari praktik prostitusi.
"Kebetulan di republik ini hukum yang kita anut itu, pemakai itu atau pengguna jasa itu "para hidung belang" memang nggak ada undang-undangnya. Nanti mudah-mudahan di RUKUHP akan kena," kata Asep. (Fauzi Pratama Ramadhan)
Jakarta:
Komisi Nasional Perempuan mendesak agar
kepolisian mengungkap konsumen atau pelanggan seleritas
Cassandra Angelie (CA) tersangka
prostitusi online. Pengungkapan pelanggan kepada publik kedepannya dapat mencegah tindak perdagangan orang untuk tujuan prostitusi.
"Jika memang polisi menempatkan kasus ini sebagai tindak pidana perdagangan orang, proses hukum bagi pengguna adalah amanat undang-undang. Dan pengungkapan pengguna bisa jadi jauh lebih efektif dalam mencegah tindak perdagangan orang untuk tujuan prostitusi di kemudian hari," ujar Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam tayangan Newsline di Metro TV, Selasa, 4 Januari 2022.
Terlebih menurut Andy, pelanggan prostitusi diduga datang dari kalangan menengah atas. Apalagi kata dia, Polda Metro Jaya mengungkap para muncikari mematok tarif Rp30 juta bagi pelanggan yang ingin berkencan dengan CA.
Sementara Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, sistem hukum di Indonesia hanya menghukum muncikari dari praktik prostitusi.
"Kebetulan di republik ini hukum yang kita anut itu, pemakai itu atau pengguna jasa itu "para hidung belang" memang nggak ada undang-undangnya. Nanti mudah-mudahan di RUKUHP akan kena," kata Asep. (
Fauzi Pratama Ramadhan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)