Jakarta: Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 14 April 2022. Mereka adalah Vanessa Khong; adik Indra Kenz, Nathania Kesuma; dan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya akan menjemput paksa apabila ketiga tersangka tidak memenuhi panggilan. Dengan status mereka sebagai tersangka, polisi tidak akan melakukan hingga tiga kali panggilan untuk menjemput paksa.
"Dalam KUHAP pemanggilan dua kali hanya untuk saksi," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis, 14 Februari 2022.
Hal senada disampaikan Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombes Candra Sukma Kumara. Dia menyampaikan ketiga tersangka belum mengonfirmasi kehadirannya.
"Betul akan kita jemput (jika mangkir)," tutur dia.
Baca: Eks Kekasih Indra Kenz Membantah Terlibat, Proses Hukum Tetap Berjalan
Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu, 10 April 2022. Vanessa diduga membantu menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kenz.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta, Pasal 55 Ayat 1e KUHP.
Jakarta: Bareskrim
Polri menjadwalkan pemeriksaan tersangka kasus
investasi bodong trading binary option lewat aplikasi
Binomo pada Kamis, 14 April 2022. Mereka adalah Vanessa Khong; adik Indra Kenz, Nathania Kesuma; dan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya akan menjemput paksa apabila ketiga tersangka tidak memenuhi panggilan. Dengan status mereka sebagai tersangka, polisi tidak akan melakukan hingga tiga kali panggilan untuk menjemput paksa.
"Dalam KUHAP pemanggilan dua kali hanya untuk saksi," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis, 14 Februari 2022.
Hal senada disampaikan Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombes Candra Sukma Kumara. Dia menyampaikan ketiga tersangka belum mengonfirmasi kehadirannya.
"Betul akan kita jemput (jika mangkir)," tutur dia.
Baca:
Eks Kekasih Indra Kenz Membantah Terlibat, Proses Hukum Tetap Berjalan
Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu, 10 April 2022. Vanessa diduga membantu menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kenz.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta, Pasal 55 Ayat 1e KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)