Jakarta: Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho dilaporkan ke instansinya sendiri karena diduga melanggar etik. Dugaan pelanggaran etik Albertina karena perseteruan dengan pegawai rumah sakit.
"Terkait pengaduan terhadap Ibu AH (Albertina Ho), memang benar ada pengaduan," kata anggota Dewas KPK Syamsudin Haris kepada Medcom.id, Rabu, 6 April 2022.
Syamsudin mengatakan pihaknya saat ini sedang mempelajari laporan itu. Laporan terhadap Albertina dipastikan bakal ditangani seperti yang lainnya.
"Semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap insan KPK, baik pimpinan dan pegawai KPK maupun anggota Dewas sendiri, akan dipelajari dan ditelaah terlebih dahulu oleh Dewas," ujar Syamsudin.
Baca: 2 Pegawai KPK Disanksi karena Berselingkuh
Syamsudin menekankan instansinya tidak akan membela Albertina jika terbukti bersalah. Dewas bakal memproses Albertina dalam sidang etik jika ditemukan pelanggaran.
"Apakah benar ada indikasi dugaan pelanggaran kode etik atau tidak. Dewas perlu waktu untuk mengumpulkan informasi dan keterangan," tutur Syamsudin.
Dewas KPK juga bakal menghentikan dugaan etik ini jika tidak ada bukti yang cukup. Syamsudin memastikan bakal profesional jika memang kasus itu harus dihentikan.
"Jika ada indikasi pelanggaran etik, tentu saja diproses hingga sidang etik. Namun jika indikasinya lemah dan tidak ada bukti yang cukup maka prosesnya dihentikan," ucap Syamsudin.
Jakarta: Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Albertina Ho dilaporkan ke instansinya sendiri karena diduga melanggar etik. Dugaan pelanggaran etik Albertina karena perseteruan dengan pegawai rumah sakit.
"Terkait pengaduan terhadap Ibu AH (Albertina Ho), memang benar ada pengaduan," kata anggota
Dewas KPK Syamsudin Haris kepada
Medcom.id, Rabu, 6 April 2022.
Syamsudin mengatakan pihaknya saat ini sedang mempelajari laporan itu. Laporan terhadap Albertina dipastikan bakal ditangani seperti yang lainnya.
"Semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap insan KPK, baik pimpinan dan pegawai KPK maupun anggota Dewas sendiri, akan dipelajari dan ditelaah terlebih dahulu oleh Dewas," ujar Syamsudin.
Baca:
2 Pegawai KPK Disanksi karena Berselingkuh
Syamsudin menekankan instansinya tidak akan membela Albertina jika terbukti bersalah. Dewas bakal memproses Albertina dalam sidang etik jika ditemukan pelanggaran.
"Apakah benar ada indikasi dugaan pelanggaran kode etik atau tidak. Dewas perlu waktu untuk mengumpulkan informasi dan keterangan," tutur Syamsudin.
Dewas KPK juga bakal menghentikan dugaan etik ini jika tidak ada bukti yang cukup. Syamsudin memastikan bakal profesional jika memang kasus itu harus dihentikan.
"Jika ada indikasi pelanggaran etik, tentu saja diproses hingga sidang etik. Namun jika indikasinya lemah dan tidak ada bukti yang cukup maka prosesnya dihentikan," ucap Syamsudin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)