Jakarta: Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman menjalani sidang putusan pada Rabu, 6 April 2022. Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) digelar secara tertutup. Munarman didakwa atas kasus dugaan terorisme.
"Sidang vonis digelar secara tertutup dan diagendakan pukul 09.00 WIB," tutur Presenter Metro TV Eva Wondo dalam tayangan Metro Siang di Metro TV, Rabu, 6 April 2022.
Sejumlah 600 personel dari aparat Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Timur, dan TNI dikerahkan untuk keamanan saat sidang berlangsung. Sebab itu, sidang tersebut dijaga sangat ketat keamanannya.
Sementara itu, Munarman dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kurungan penjara delapan tahun. Munarman terbukti melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau membantu terkait aksi terorisme. Perbuatan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang berbeda.
Sebelumnya, Munarman pernah dihukum pada 2008 dan tidak menyesali perbuatannya. Adapun hal yang memberatkan Munarman yaitu tidak mendukung Pemerintah dalam memberantas terorisme. Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa yakni ia merupakan tulang punggung keluarga. (Hana Nushratu)
Jakarta: Mantan Sekretaris
Front Pembela Islam (FPI)
Munarman menjalani sidang putusan pada Rabu, 6 April 2022. Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (
PN Jaktim) digelar secara tertutup. Munarman didakwa atas kasus dugaan
terorisme.
"Sidang vonis digelar secara tertutup dan diagendakan pukul 09.00 WIB," tutur Presenter Metro TV Eva Wondo dalam tayangan Metro Siang di Metro TV, Rabu, 6 April 2022.
Sejumlah 600 personel dari aparat
Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Timur, dan TNI dikerahkan untuk keamanan saat sidang berlangsung. Sebab itu, sidang tersebut dijaga sangat ketat keamanannya.
Sementara itu, Munarman dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kurungan penjara delapan tahun. Munarman terbukti melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau membantu terkait aksi terorisme. Perbuatan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang berbeda.
Sebelumnya, Munarman pernah dihukum pada 2008 dan tidak menyesali perbuatannya. Adapun hal yang memberatkan Munarman yaitu tidak mendukung Pemerintah dalam memberantas terorisme. Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa yakni ia merupakan tulang punggung keluarga. (
Hana Nushratu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)