Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Ditangkap Polisi, Ini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Lansia di Jaktim

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 21 Februari 2022 16:35
Jakarta: Polisi kembali menangkap tiga tersangka baru kasus pengeroyokan lanjut usia (lansia), Wiyanto Halim, di Cakung, Jakarta Timur. Ketiga pelaku, yakni DJ, A, dan HP, memiliki peran masing-masing dalam peristiwa ini.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, menjelaskan DJ berperan sebagai pemilik motor yang saat kejadian berboncengan dengan tersangka A. Tersangka DJ sebagai pengendara motor dan membunyikan klakson berulang kali untuk menarik perhatian orang agar mengejar korban.
 
"Kemudian peran dari tersangka kedua, saudara A berperan saat teriak 'Pak berhenti nabrak' dengan menggunakan gesture tubuh melambaikan tangan," ujar Zulpan, Jakarta, Senin, 21 Februari 2022.

Zulpan mengatakan ketiga tersangka tidak berperan dalam pemukulan korban. Namun, ketiganya menghasut orang lain agar ikut mengejar korban.
 
"Tersangka HP berperan memvideokan dan memberikan maling dari awal pengejaran sampai di lokasi," ujar dia.
 
Baca: Polisi Kembali Tangkap 3 Pengeroyok Lansia Hingga Tewas di Jaktim
 
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 160 dan 170 KUHP terkait penghasutan. Ancaman hukumannya pidana 6 tahun penjara.
 
Sementara itu, ada enam pelaku lainnya yang sudah ditangkap terkait kasus penghasutan hingga pengeroyokan. Pelaku yang turut merusak mobil kakek Halim juga ikut ditangkap polisi.
 
Keenam tersangka itu, yakni F, 19, TJ, 21, JI, 23, RYN, 23, MA, 18, dan MJ, 18. Mereka ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan