Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Usut Korupsi Impor Besi, Kejagung Periksa Tenaga Ahli Sekjen Kemendag

Tri Subarkah • 10 Mei 2022 13:06
Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa seorang tenaga ahli di bagian Development System pada Pusat Data Sistem Informasi, Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial AC. Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya periode 2016 sampai 2021.
 
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa, 10 Mei 2022.
 
Baca: Jaksa Agung Angkat Topi Atas Pengusutan Mafia Pupuk dan Tanah di Pekalongan
Ketut mengatakan pemeriksaan AC dilakukan pada Senin, 9 Mei 2022. Sebelumnya pada 21 Maret lalu, penyidik telah menggeledah data center pada Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendag yang berlokasi di lantai 9 kantor Kemendag, Jakarta.
 
Dalam penggeledahan itu, Korps Adhyaksa menyita 27 file rekap surat penjelasan enam importir dan rekap surat penjelasan bidang aneka tambang industri. Selain AC, penyidik Gedung Bundar juga turut memeriksa ITR selaku Vice President Legal PT NS Bluescope Indonesia sebagai saksi.
 
Perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut terkait dengan terbitnya surat penjelasan (sujel) pengecualian perizinan importasi besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya oleh Kemendag ke beberapa perusahaan. Kejagung telah mengidentifikasi setidaknya ada enam perusahaan yang mendapat sujel tersebut.
 
Keenamnya adalah PT Bangun Era Sejahtera, PT Inisumber Bajasakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jaya Arya Kemuning, PT Duta Sari Sejahtera, dan PT Prasasti Metal Utama. Mereka diduga melakukan penyimpangan penggunaan sujel.
 
Kejagung mengendus adanya indikasi tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(DEV)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif