Sri Wahyumi Maria Manalip menangis usai membacakan nota pembelaan pribadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. MI/Pius Erlangga.
Sri Wahyumi Maria Manalip menangis usai membacakan nota pembelaan pribadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. MI/Pius Erlangga.

Eks Bupati Talaud Dijebloskan ke Rutan Manado

Fachri Audhia Hafiez • 11 Februari 2022 06:58
Jakarta: Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Manado, Sulawesi Utara. Terpidana kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kepulauan Talaud pada 2014-2017 itu dipenjara empat tahun.
 
"Memasukkan ke Rutan Kelas II A Manado untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 11 Februari 2022.
 
Wahyumi juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan. Dia juga dikenakan membayar uang pengganti sejumlah Rp9,3 miliar maksimal satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Baca: Eks Bupati Talaud Divonis 4 Tahun Penjara
 
"Harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipidana selama dua tahun," ucap Ali.
 
Sebelumnya, Wahyumi telah menjalani masa hukuman dua tahun penjara terkait perkara suap. Dia terbukti menerima suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud pada tahun 2019.
 
Wahyumi rampung menjalani hukuman. Namun KPK kembali menangkap Wahyumi karena diduga menerima gratifikasi senilai Rp9,5 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan