Plt juru bicara KPK, Ali Fikri/Antara/M Risyal Hidayat.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri/Antara/M Risyal Hidayat.

Eks Bupati Talaud Divonis 4 Tahun Penjara

Candra Yuri Nuralam • 26 Januari 2022 15:53
Jakarta: Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang putusan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kepulauan Talaud pada 2014-2017. Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip divonis empat tahun penjara dalam kasus itu.
 
"Dijatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 26 Januari 2022.
 
Manalip juga diberikan pidana pengganti sebesar Rp9,3 miliar. Uang pidana pengganti itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

"Apabila, tidak dibayar maka dipidana penjara selama dua tahun," ujar Ali.
 
Baca: KPK Bakal Telusuri Upaya Pencucian Uang di NFT
 
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK enggan terburu-buru memberikan sikap dari vonis Manalip. Jaksa memilih untuk pikir-pikir sebelum memberikan sikap.
 
Manalip terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 12B (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan