Jakarta: Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang putusan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kepulauan Talaud pada 2014-2017. Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip divonis empat tahun penjara dalam kasus itu.
"Dijatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 26 Januari 2022.
Manalip juga diberikan pidana pengganti sebesar Rp9,3 miliar. Uang pidana pengganti itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
"Apabila, tidak dibayar maka dipidana penjara selama dua tahun," ujar Ali.
Baca: KPK Bakal Telusuri Upaya Pencucian Uang di NFT
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK enggan terburu-buru memberikan sikap dari vonis Manalip. Jaksa memilih untuk pikir-pikir sebelum memberikan sikap.
Manalip terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 12B (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang putusan kasus dugaan penerimaan
gratifikasi di Kabupaten Kepulauan Talaud pada 2014-2017. Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip
divonis empat tahun penjara dalam kasus itu.
"Dijatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 26 Januari 2022.
Manalip juga diberikan pidana pengganti sebesar Rp9,3 miliar. Uang pidana pengganti itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
"Apabila, tidak dibayar maka dipidana penjara selama dua tahun," ujar Ali.
Baca:
KPK Bakal Telusuri Upaya Pencucian Uang di NFT
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK enggan terburu-buru memberikan sikap dari vonis Manalip. Jaksa memilih untuk pikir-pikir sebelum memberikan sikap.
Manalip terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 12B (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)