Plt juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Plt juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Pastikan Bawa Saksi Relevan di Persidangan Wawan Ridwan

Candra Yuri Nuralam • 15 Februari 2022 14:30
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan membuktikan dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Wawan Ridwan. Saksi bakal dibawa sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
 
"Kami pasti akan memanggil saksi-saksi yang relevan dengan dugaan uraian perbuatan terdakwa Wawan Ridwan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 15 Februari 2022.
 
Ali mengatakan pihaknya tidak akan pilih kasih dalam pemanggilan saksi. Termasuk, memanggil pemilik PT Jhonlin Baratama Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam karena perusahaannya diduga ikut memberikan suap ke Wawan.

"Pemanggilan saksi-saksi di persidangan tentu sesuai kebutuhan pembuktian surat dakwaan," ujar Ali.
 
Baca: KPK Panggil 5 Saksi Swasta Selisik TPPU Angin Prayitno
 
Pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, didakwa menerima suap total SGD1.212.500 atau senilai Rp12,9 miliar. Suap itu terkait dengan rekayasa hasil penghitungan wajib pajak.
 
"Para terdakwa menerima masing-masing sebesar SGD606,250 (sekitar Rp6,4 miliar)," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Asri Irwan saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Januari 2022.
 
Suap tersebut diberikan untuk merekayasa hasil penghitungan pajak pada PT Gunung Madu Plantations (GMP) tahun 2016, PT Bank Pan Indonesia (Panin Bank) tahun 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun 2016 dan 2017.
 
Rekayasa penghitungan pajak itu dilakukan bersama-sama mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji; dan eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani. Lalu, anggota tim pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan