Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Angin Prayitno Aji Diduga Beli Aset Pakai Nama Orang Lain

Candra Yuri Nuralam • 16 Maret 2022 09:53
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi untuk mendalami kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Pejabat Dirjen Pajak Angin Prayitno Aji pada Selasa, 15 Maret 2022. Keduanya diminta menjelaskan kepemilikan aset Angin.
 
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain masih terkait dengan dugaan pembelian aset oleh tersangka APA (Angin Prayitno Aji) dengan menggunakan identitas pihak tertentu," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 16 Maret 2022.
 
Kedua saksi itu, yakni Kepala cabang PT Wolfsburg Auto Indonesia Riza Fanani dan Sales PT Wolfsburg Auto Indonesia Endeng Gumiwang. Ali enggan memerinci aset yang dibeli Angin.

Pengusutan TPPU Angin ini dilakukan untuk memaksimalkan pemulihan aset negara. Sejumlah aset senilai puluhan miliar rupiah milik Angin terkait kasus ini telah disita KPK.
 
"Sejauh ini aset-aset yang telah disita tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp57 miliar," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Rabu, 16 Februari 2022.
 
Ali mengatakan pihaknya yakin aset Angin yang telah disita berasal dari kasus dugaan suap perpajakan yang sudah diusut sebelumnya. Lembaga Antikorupsi sudah mengantongi banyak bukti yang bisa dipertanggungjawabkan terkait penyitaan ini.
 
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Angin bersalah karena menerima suap untuk merekayasa pemeriksaan pajak tiga perusahaan. Perusahaan itu di antaranya, PT Jhonlin Baratama, PT Bank Pan Indonesia dan PT Gunung Madu Plantion.
 
Angin divonis 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan. Angin juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp3,375 miliar dan SGD1,095 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan