Jakarta: Pengungkapan kasus narkoba tak pernah surut. Selalu ada saja pihak-pihak yang diduga terlibat dan akhirnya mendekam di penjara, karena terbukti bersalah.
Namun dari berbagai pengungkapan kasus itu kerap terselip berbagai pertanyaan. Pertanyaan yang muncul dari sebagian masyarakat.
Di antaranya proses rehabilitasi bagi pihak yang diduga terlibat sebagai pengguna tanpa pidana penjara. Di sisi lain, pengguna narkoba lainnya tetap dihukum pidana penjara, tanpa ada informasi lebih lanjut.
Sebagian masyarakat mempertanyakan keputusan aparat penegak hukum tersebut. Sekilas terkesan diskriminatif.
Pakar Hukum Narkotika Slamet Pribadi mengakui bahwa ada sebagian masyarakat yang menganggap rehabilitasi bukan hukuman. Rehabilitasi seolah "fasilitas" khusus bagi pihak-pihak tertentu.
"Padahal rehabilitasi itu hukuman dari sisi bahasa hukum narkotika. Memangnya enak rehabilitasi itu? Enggak enak rehabilitasi selama enam bulan itu," kata mantan Kepala Bidang Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) saat berbincang dengan Medcom.id, Senin, 18 Maret 2019.
Menurut pengajar dari Ubhara Jaya dan Universitas Borobudur ini, penyidik tidak pernah gegabah dalam penetapan status hukum seseorang. Dalam keputusan itu, penyidik pasti mendengarkan penilaian tim assessment terpadu (TAT).
"Kalau dia bilang rehabilitasi rawat inap, rawat inap. Rawat jalan, rawat jalan, dan seterusnya" tegas Slamet.
Slamet menuturkan, tim TAT ini terdiri dari jaksa, polisi, psikolog dan dokter. Dan dalam mengambil keputusan, penyidik tidak boleh mengabaikan penilaian dari tim TAT tersebut. "TAT itu para ahli. Mereka harus dihormati," ujar Slamet.
Slamet menambahkan proses rehabilitasi itu sangat penting bagi pengguna berkategori ringan. Justru akan berakibat fatal, jika para pengguna yang dikategorikan sebagai korban ini dijebloskan ke dalam jeruji besi, tanpa rehabilitasi.
"Kenapa dia tidak boleh masuk penjara, rangkingnya akan naik. Yang tadinya hanya mau mengonsumsi 0,4 gram pertiga hari, bisa jadi saat masuk penjara bisa 1 gram. Pasti naik kalau di penjara. Belum lagi, bisa jadi dia malah menjadi rekrutan kurir ataupun bandar," beber dia.
Slamet menyoroti para pengguna yang sudah kecanduan akut. Alias sudah mengonsumsi barang haram bertahun-tahun lamanya. Termasuk para bandar.
Bagi dia, para pihak yang masuk kelompok ini susah terlepas dari pidana penjara. Pasalnya pihak-pihak itu sudah memahami betul dampak dari kegiatan buruk mereka.
"Kalau dia kecanduan, kalau dia kurir, bandar, kita enggak ada urusan. Pasti penjara. Dan perlu diketahui, kebanyakan bandar itu bukan pengguna aktif. Karena dia mengerti akibat dari penggunaan itu," tandasnya.
Sebelumnya, Mabes Polri menghentikan perkara Andi Arief. Dia dinyatakan tidak terlibat jaringan narkoba. "Andi Arief dikategorikan sebagai pengguna, maka perkara ini tidak dilanjutkan ke tingkat penyidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta Timur, Rabu 6 Maret 2019.
Dia menerangkan, keputusan itu sesuai dengan surat edaran Kabareskrim Nomor 01/II/Bareskrim bertanggal 15 Februari 2018 tentang Pelayanan Rehabilitasi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Panti Rehabilitasi Sosial dan Medis.
Baca: Alasan Polri Hentikan Kasus Andi Arief
Dari hasil asesmen diputuskan Andi Arif akan jalani rehab jalan. Pengacara Andi Arif, Dedi Yahya, menyebutkan keputusan rehab jalan berasal dari BNN.
Untuk rehab jalan, Dedi mengatakan, Andi akan dirujuk ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Ciracas, Jakarta Timur.
Andi dirawat karena positif menggunakan narkotika jenis Sabu. Direktur Penguatan Rehabilitasi Instansi Pemerintah Badan Narkotika Nasional (BNN), Riza Sarasvita, menyebut AA berpotensi akan mengalami gejala klinis.
“Itu yang perlu dilakukan observasi lanjutan. Akan ada gejala putus zat, jika seseorang kerap menggunakan, lalu berhenti secara tiba-tiba maka gejala klinis itu akan muncul," kata Riza.
Dia menjelaskan, Zat metamfetamin yang terkandung dalam sabu bersifat long-acting. Efek dari sabu akan bekerja lama di dalam tubuh.
Selain Andi Arief, sejumlah artis yang terjerat kasus narkoba, juga menjalani proses rehabilitasi BNN.
Di antaranya ada penyanyi muda Ello, Artis Roger Danuarta dan Presenter Raffi Ahmad, Fachri Albar, Riza Shahab.
Jakarta: Pengungkapan kasus narkoba tak pernah surut. Selalu ada saja pihak-pihak yang diduga terlibat dan akhirnya mendekam di penjara, karena terbukti bersalah.
Namun dari berbagai pengungkapan kasus itu kerap terselip berbagai pertanyaan. Pertanyaan yang muncul dari sebagian masyarakat.
Di antaranya proses rehabilitasi bagi pihak yang diduga terlibat sebagai pengguna tanpa pidana penjara. Di sisi lain, pengguna narkoba lainnya tetap dihukum pidana penjara, tanpa ada informasi lebih lanjut.
Sebagian masyarakat mempertanyakan keputusan aparat penegak hukum tersebut. Sekilas terkesan diskriminatif.
Pakar Hukum Narkotika Slamet Pribadi mengakui bahwa ada sebagian masyarakat yang menganggap rehabilitasi bukan hukuman. Rehabilitasi seolah "fasilitas" khusus bagi pihak-pihak tertentu.
"Padahal rehabilitasi itu hukuman dari sisi bahasa hukum narkotika. Memangnya enak rehabilitasi itu? Enggak enak rehabilitasi selama enam bulan itu," kata mantan Kepala Bidang Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) saat berbincang dengan
Medcom.id, Senin, 18 Maret 2019.
Menurut pengajar dari Ubhara Jaya dan Universitas Borobudur ini, penyidik tidak pernah gegabah dalam penetapan status hukum seseorang. Dalam keputusan itu, penyidik pasti mendengarkan penilaian tim assessment terpadu (TAT).
"Kalau dia bilang rehabilitasi rawat inap, rawat inap. Rawat jalan, rawat jalan, dan seterusnya" tegas Slamet.
Slamet menuturkan, tim TAT ini terdiri dari jaksa, polisi, psikolog dan dokter. Dan dalam mengambil keputusan, penyidik tidak boleh mengabaikan penilaian dari tim TAT tersebut. "TAT itu para ahli. Mereka harus dihormati," ujar Slamet.
Slamet menambahkan proses rehabilitasi itu sangat penting bagi pengguna berkategori ringan. Justru akan berakibat fatal, jika para pengguna yang dikategorikan sebagai korban ini dijebloskan ke dalam jeruji besi, tanpa rehabilitasi.
"Kenapa dia tidak boleh masuk penjara, rangkingnya akan naik. Yang tadinya hanya mau mengonsumsi 0,4 gram pertiga hari, bisa jadi saat masuk penjara bisa 1 gram. Pasti naik kalau di penjara. Belum lagi, bisa jadi dia malah menjadi rekrutan kurir ataupun bandar," beber dia.
Slamet menyoroti para pengguna yang sudah kecanduan akut. Alias sudah mengonsumsi barang haram bertahun-tahun lamanya. Termasuk para bandar.
Bagi dia, para pihak yang masuk kelompok ini susah terlepas dari pidana penjara. Pasalnya pihak-pihak itu sudah memahami betul dampak dari kegiatan buruk mereka.
"Kalau dia kecanduan, kalau dia kurir, bandar, kita enggak ada urusan. Pasti penjara. Dan perlu diketahui, kebanyakan bandar itu bukan pengguna aktif. Karena dia mengerti akibat dari penggunaan itu," tandasnya.
Sebelumnya, Mabes Polri menghentikan perkara Andi Arief. Dia dinyatakan tidak terlibat jaringan narkoba. "Andi Arief dikategorikan sebagai pengguna, maka perkara ini tidak dilanjutkan ke tingkat penyidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta Timur, Rabu 6 Maret 2019.
Dia menerangkan, keputusan itu sesuai dengan surat edaran Kabareskrim Nomor 01/II/Bareskrim bertanggal 15 Februari 2018 tentang Pelayanan Rehabilitasi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Panti Rehabilitasi Sosial dan Medis.
Baca: Alasan Polri Hentikan Kasus Andi Arief
Dari hasil asesmen diputuskan Andi Arif akan jalani rehab jalan. Pengacara Andi Arif, Dedi Yahya, menyebutkan keputusan rehab jalan berasal dari BNN.
Untuk rehab jalan, Dedi mengatakan, Andi akan dirujuk ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Ciracas, Jakarta Timur.
Andi dirawat karena positif menggunakan narkotika jenis Sabu. Direktur Penguatan Rehabilitasi Instansi Pemerintah Badan Narkotika Nasional (BNN), Riza Sarasvita, menyebut AA berpotensi akan mengalami gejala klinis.
“Itu yang perlu dilakukan observasi lanjutan. Akan ada gejala putus zat, jika seseorang kerap menggunakan, lalu berhenti secara tiba-tiba maka gejala klinis itu akan muncul," kata Riza.
Dia menjelaskan, Zat metamfetamin yang terkandung dalam sabu bersifat long-acting. Efek dari sabu akan bekerja lama di dalam tubuh.
Selain Andi Arief, sejumlah artis yang terjerat kasus narkoba, juga menjalani proses rehabilitasi BNN.
Di antaranya ada penyanyi muda Ello, Artis Roger Danuarta dan Presenter Raffi Ahmad, Fachri Albar, Riza Shahab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)