Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Polisi Gunakan UU Perlindungan Anak pada Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim

Media Indonesia.com • 29 Maret 2024 22:40
Jakarta: Polisi menetapkan sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur, berinisial MI, 17, sebagai tersangka. Lantaran masih di bawah umur, polisi turut menggunakan undang-undang perlindungan anak.
 
"Kita menggunakan Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena ini sudah ini (jadi tersangka) berarti anak ini berhadapan dengan hukum," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Jumat, 29 Maret 2024.
 
Latif mengatakan sopir truk itu juga dijerat Pasal 311 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini disematkan karena para korban menderita luka ringan. Kepolisian juga berkoordinasi dengan balai pemasyarakatan (Bapas) untuk memberikan pendampingan.

"Tetapi dengan situasi saat ini yang menjadi perhatian publik, sehingga kami menanganinya dengan aturan ketentuan yang ada," ungkap Latif.
 
Baca juga: Pengakuan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim: Saya Tabrak Karena Jengkel

Kecelakaan beruntun melibatkan sejumlah kendaraan terjadi di Gerbang Tol (GT) Halim Utama, Jakarta Timur, Rabu, 27 Maret 2024. Sopir truk penyebab kecelakan berinisial MI ditetapkan tersangka. 
 
Jasa Marga menyebut kecelakaan beruntun tersebut terjadi diduga akibat truk ugal-ugalan. MI terancam hukuman empat tahun penjara atas peristiwa kecelakaan itu. (MI/Ficky Ramadhan)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan