Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang ada penyidikan baru untuk kembali menjerat mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo. Kemungkinan itu diambil karena diduga ada penerimaan gratifikasi yang dinyatakan terbukti dalam perkara rasuah pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan banyak fakta persidangan yang menyebut Djoko menerima gratifikasi untuk membeli aset yang disamarkan. Modus itu serupa dengan perkara mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan sejumlah pejabat Bea Cukai yang dijerat Lembaga Antirasuah.
“Mestinya KPK bisa kembali melakukan penyelidikan dugaan korupsi menerima gratifikasi terhadap yang bersangkutan (Djoko) dan menyita aset-aset yang dibeli dan diatasnamakan orang lain,” kata Alex melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024.
Alex menjelaskan Djoko tidak bisa membuktikan sumber penghasilan yang dituduh hasil penerimaan gratifikasi dalam persidangan korupsi simulator SIM. Pengembangan kasus dinilai bisa dilakukan saat ini.
Penelusuran aset bisa dilakukan KPK sampai aset tersebut dikembalikan. Eks kakorlantas Polri itu juga tengah mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus yang menjeratnya.
“Termasuk (menyita) aset-aset yang dalam putusan PK diminta dikembalikan kepada yang bersangkutan (Djoko),” ujar dia.
Sebelumnya, Djoko Susilo membuka kembali kasus dugaan korupsi proyek simulator surat izin mengemudi (SIM) dengan mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA). Upaya hukum itu bukan yang pertama dilakukan Djoko Susilo.
PK Djoko terdaftar dengan nomor 756 PK/Pid.Sus/2024 dan status kasusnya dalam proses pemeriksaan majelis. Gugatan itu masuk pada Selasa, 20 April 2024.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang ada penyidikan baru untuk kembali menjerat mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo. Kemungkinan itu diambil karena diduga ada penerimaan
gratifikasi yang dinyatakan terbukti dalam perkara rasuah pengadaan
simulator surat izin mengemudi (SIM).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan banyak fakta persidangan yang menyebut Djoko menerima gratifikasi untuk membeli aset yang disamarkan. Modus itu serupa dengan perkara mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan sejumlah pejabat Bea Cukai yang dijerat Lembaga Antirasuah.
“Mestinya KPK bisa kembali melakukan penyelidikan dugaan korupsi menerima gratifikasi terhadap yang bersangkutan (Djoko) dan menyita aset-aset yang dibeli dan diatasnamakan orang lain,” kata Alex melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024.
Alex menjelaskan Djoko tidak bisa membuktikan sumber penghasilan yang dituduh hasil penerimaan gratifikasi dalam persidangan korupsi simulator SIM. Pengembangan kasus dinilai bisa dilakukan saat ini.
Penelusuran aset bisa dilakukan KPK sampai aset tersebut dikembalikan. Eks kakorlantas Polri itu juga tengah mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus yang menjeratnya.
“Termasuk (menyita) aset-aset yang dalam putusan PK diminta dikembalikan kepada yang bersangkutan (Djoko),” ujar dia.
Sebelumnya, Djoko Susilo membuka kembali kasus dugaan korupsi proyek simulator surat izin mengemudi (SIM) dengan mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA). Upaya hukum itu bukan yang pertama dilakukan Djoko Susilo.
PK Djoko terdaftar dengan nomor 756 PK/Pid.Sus/2024 dan status kasusnya dalam proses pemeriksaan majelis. Gugatan itu masuk pada Selasa, 20 April 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)